harapanrakyat.com – Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP segera menertibkan 598 reklame ilegal yang tersebar di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung, Jawa Barat.
Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, ratusan reklame ilegal tersebut, tersebar di 34 ruas jalan di Kota Bandung.
“Maka saya minta instansi terkait untuk segera menertibkan dan membongkar semua reklame ilegal. Kita konsisten dengan aturan, kota ini harus kita jaga bersama,” ungkapnya di Kota Bandung, Senin (8/5/2023).
Baca Juga : Hingga Maret 2023, Satpol PP Kota Bandung Sudah Tertibkan 20 Reklame Ilegal
Oleh karena itu, Ema meminta penertiban reklame tersebut untuk sesegera mungkin. Hal tersebut, sebagai komitmen Pemkot Bandung menghadirkan kota yang tertib dan indah.
Selain reklame, pihaknya juga menyoroti pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang tidak sesuai fungsinya.
“Termasuk JPO di Jalan Dago, kita tertibkan kalau memang sudah tidak ada izin. Bando yang tidak ada izin, segera bongkar,” katanya.
Ia menerangkan, penertiban reklame bukan hal yang mudah. Tetapi dengan konsistensi dan ketegasan semua pihak, maka akan berjalan dengan baik.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eric Mohamad Atthauriq mengatakan timnya terus mendata reklame-reklame ilegal di Kota Bandung.
Baca Juga : Petugas Satpol PP Kota Banjar Tertibkan Puluhan Reklame Ilegal
Saat ini, Satpol PP Kota Bandung akan fokus penertiban reklame di tiga ruas jalan yakni Jalan Riau, Purnawarman dan Cihampelas.
“Targetnya pekan ini, Satpol PP akan menertibkan reklame ilegal di 3 ruas yaitu Jalan Riau, Purnawarman, Cihampelas Kota Bandung. Itu menjadi prioritas. Tidak hanya reklame besar, tapi juga kecil dan sedang,” tuturnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)