Beranda Berita Subang Pemkot Bandung Larang Mobil Dinas Digunakan Mudik

Pemkot Bandung Larang Mobil Dinas Digunakan Mudik

11ba65e8345ab91962c2980a68e3a3be.jpg

KBRN,Bandung: Tradisi mudik yang biasa dilakukan masyarakat Indonesia di momen Lebaran/Idulfitri sudah diperbolehkan pemerintah setelah dua tahun sebelumnya dilarang karena kondisi pandemi.

Mudik pun diperbolehkan bagi semua kalangan, termasuk aparatur sipil negara (ASN). Tetapi, ada beberapa aturan yang harus mereka patuhi. Adapun aturan itu tertuang dalam edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 13 tahun 2022 yang langsung ditandatangani Tjahjo Kumolo per 13 April 2022. Edaran itu mengatur tentang cuti ASN, protokol perjalanan mudik, sampai disiplin ASN saat mudik lebaran.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Dalam SE itu, libur nasional Idulfitri jatuh pada 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama mulai 29 April dan 4-6 Mei 2022. Cuti tahunan pun diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari masing-masing instansi.

Terkait hal itu Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa menyampaikan bahwa mengenai cuti telah ada cuti bersama yang langsung disetujui Presiden.

“Kan SE dari Kemenpan RB telah membolehkan adanya cuti sebelum atau sesudah hari libur nasional dan cuti bersama. Pada prakteknya tentu pemberian cuti akan memperhatikan beban kerja (jumlah pegawai), karakteristik pekerjaan, dan tugas pelayanan publik,” ujar Adi kepada wartawan, jumat Kamis (15/04/2022).

BACA JUGA:  Kapolsek Subang Sambut Positif Kunjungan Ketua Bhayangkari Cabang

Di utarakan Adi, bahwa ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas saat melakukan mudik lebaran. Hal itu tertuang pula dalam surat edaran Kemenpan RB. Adapun bagi ASN yang melanggar maka sanksinya telah diatur dalam PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Sementara itu Pelaksana tugas(Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menegaskan bahwa Pemkot Bandung melarang ASN untuk menggunakan kendaraan dinas. Bagi yang melanggar maka bersiap untuk adanya pengurangan pada tambahan penghasilan pegawai (TPP).

BACA JUGA:  Kesiapan KPU Subang dan Dinas Kesehatan Mendukung Pemilu 27 November 2024

“Enggak boleh dong (kendaraan dinas) dipakai mudik. Kalau ada yang ngeyel ya tentu akan dikurangi TPP-nya,” katanya.

Yana menambahkan, bakal mengatur terkait aturan mudik untuk ASN Kota Bandung. Terpenting pelayanan publik mesti berjalan dan tak sampai terganggu,” teknisnya seperti apa kami akan atur,” tandasnya.