Beranda Berita Nasional Pemkot Bandung Jamin Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas

Pemkot Bandung Jamin Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas

Kadinsos-Kota-Bandung-Sony-Bakhtiyar.jpg

harapanrakyat.com – Pada periode 2023, jumlah penyandang disabilitas di Kota Bandung, Jawa Barat, sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mencapai 6.062 orang.

Pemkot Bandung mengaku, hingga saat ini telah menerbitkan berbagai regulasi agar para penyandang disabilitas ini tetap bisa memperoleh haknya. Baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan lainnya.

Seperti informasi, untuk lebih mengukuhkan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Pemkot Bandung telah menerbitkan Perda Nomor 15 tahun 2019.

Baca Juga : Mensos Beberkan Komitmen Indonesia Hapus Diskriminasi Terhadap Penyandang Disabilitas

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Sony Bakhtiyar mengatakan, pihaknya ingin melibatkan para penyandang disabilitas ini secara aktif dan kolaboratif. Tentunya, kata Sony, dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan di Kota Bandung.

“Kami (pemkot) telah menerbitkan berbagai regulasi yang menyangkut perlindungan para penyandang disabilitas ini. Hal itu agar hak perlindungan bagi para penyandang disabilitas tetap terpenuhi,” ungkap Sony, Senin (11/12/2023).

Menurutnya, pemenuhan hak tersebut seperti untuk pendidikan karena penyandang disabilitas berhak mengenyam wajib belajar selama sembilan tahun. Dengan demikian, menjadi prioritas dalam penerimaan peserta didik baru lewat jalur afirmasi.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Hal tersebut, telah tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Sedangkan di bidang kesehatan, lanjut Kepala Dinas Sosial Pemkot Bandung ini, para penyandang disabilitas berhak menerima layanan medis ramah disabilitas. Hal itu pun merupakan bagian dari program Universal Health Coverage (UHC).

Terkait infrastruktur ramah disabilitas, lanjutnya, ia telah mengimbau pengelola gedung-gedung komersil hingga tempat peribadatan, harus ramah terhadap para penyandang disabilitas.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Baca Juga : Pasutri Penyandang Disabilitas di Pangandaran Dapat Bantuan Rutilahu

Dalam bidang ketenagakerjaan, kata Sony, Pemkot Bandung telah mengeluarkan regulasi agar para pengusaha untuk wajib mempekerjakan 1 persen kaum disabilitas. Aturan tersebut sebagaimana yang tercantum di Perda Nomor 14 tahun 2018.

“Kota Bandung juga menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, perlindungan sosial, dan pemberdayaan sosial,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)