Beranda Berita Nasional Pemkot Bandung Ikuti Arahan Pusat Soal Pengawasan Transaksi Jual Beli di Media...

Pemkot Bandung Ikuti Arahan Pusat Soal Pengawasan Transaksi Jual Beli di Media Sosial

Kadis-Perindag-Kota-Bandung-Elly-Wasliah.jpg

harapanrakyat.com – Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, turut mendukung langkah pusat terkait pengawasan transaksi jual beli melalui media sosial. Tindakan ini bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan transaksi jual beli yang semakin marak terjadi di platform-platform media sosial (medsos).

Terkait isu medsos sebagai alat transaksi jual beli, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah angkat bicara. Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah secara tegas mengikuti peraturan pusat terkait hal ini.

Elly menegaskan, terdapat aturan yang jelas yang memisahkan platform media sosial dengan platform ekonomi untuk transaksi jual beli.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Baca Juga : Menilik Produksi Gamelan Sunda di Kota Bandung

“Sangat penting untuk memastikan media ekonomi beroperasi di platform khusus untuk transaksi jual beli, bukan di medsos,” ucapnya, Jumat (29/9/2023).

Elly mengungkapkan, kebijakan ini tidak hanya membantu dalam menjaga ketertiban, tetapi juga memberikan dampak positif dan negatif pada pelaku ekonomi. Produsen besar juga terdampak oleh kebijakan ini, yang secara langsung mempengaruhi ekosistem bisnis, tidak hanya di Kota Bandung.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Hingga saat ini, Elly menegaskan, belum ada keluhan yang ia terima dari pedagang di berbagai trade center seperti ITC, Pasar Andir, dan Pasar Baru terkait penurunan omzet.

“Namun, pemerintah daerah terus memantau dan mengawasi situasi ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Hal ini untuk memahami penyebab potensial di balik perubahan ini,” tuturnya.

Bukan Transaksi Jual Beli, Media Sosial Hanya Boleh Bantu Promosikan Produk

Menanggapi aturan baru pemerintah pusat, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dengan tegas menegaskan, penggunaan social commerce hanya boleh untuk mempromosikan produk.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Baca Juga : Stabilkan Harga, Pemprov Jawa Barat Gelar Pangan Murah

Aturan baru ini secara khusus melarang platform-platform seperti Tik Tok Shop, Instagram, dan Facebook untuk melakukan transaksi jual beli.

Pemerintah pusat telah secara resmi merevisi Permendag 50/2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Dengan langkah ini, pemerintah bertujuan untuk memisahkan media sosial dengan social commerce untuk transaksi jual beli. (Ecep/R13/HR Online)