Subang – Pemerintah Daerah Kabupaten Subang masih mengkaji Surat Edaran Gubernur Jawa Barat mengenai penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal itu ditegaskan Bupati Reynaldy Putra Andita usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Subang di ruang rapat DPRD, Senin (25/8/2025).
Surat edaran bernomor 6700/KU.03.02/BAPENDA yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi pada 15 Agustus 2025, menghimbau bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk memberikan kebijakan penghapusan tunggakan pokok serta denda PBB-P2 Buku 1 hingga 5 bagi wajib pajak orang pribadi, khususnya tahun pajak 2024 dan sebelumnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Reynaldy menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru. Kajian sedang dilakukan agar keputusan yang diambil benar-benar memberi manfaat. “Terkait hal tersebut, kita lagi mengkaji, In Syaa Allah, kalau hasil kajiannya bagus, kita akan tindak lanjuti. Prinsipnya Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, akan selalu bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keseimbangan antara target pembangunan daerah dan keringanan bagi masyarakat harus dijaga. “Jika memang harus dilakukan penghapusan, kita harus kaji mulai dari mana, sehingga target-target Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, tetap dapat terlaksana. Kita harus memaksimalkan yang menjadi potensi, dan apa yang bisa menjadi keringanan masyarakat. Dua-duanya harus seimbang,” ujarnya.
Bupati menekankan, kebijakan yang diambil tidak boleh menimbulkan gejolak. Pemerintah daerah harus tetap mendapat manfaat tanpa merugikan masyarakat. “Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, harus tetap menguntungkan bagi pemerintah, tapi tidak merugikan masyarakat. Kita tidak ingin terjadi gejolak di Kabupaten Subang, sehingga kebijakan harus sesuai dengan koridor dan batasan yang ada,” pungkasnya.