harapanrakyat.com,- Pemkab Ciamis, Jawa Barat, melalui Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ciamis, menindaklanjuti proses hibah tanah dan bangunan dengan Yayasan Mitra Galuh (YMG).
Untuk menindaklanjuti proses tersebut, BPKD Ciamis datang langsung ke asrama Galuh Rahayu Yogyakarta.
Kepala Bidang Aset BPKD Ciamis, M Juanda mengatakan, bahwa proses perencanaan hibah tanah yayasan Mitra Galuh tersebut sebenarnya sudah lama.
Baca Juga: BPKD Ciamis Mulai Monitoring Inventarisasi BMD
“Akan tetapi, sampai saat ini belum terlaksana proses hibahnya. Karena ada beberapa hal yang harus diselesaikan,” katanya Selasa (11/07/2023).
Lanjutnya menjelaskan, bahwa setelah melakukan penelaahan dalam proses hibah tanah dan bangunan tersebut, hambatannya adalah kepengurusan.
Sebab, pengurus dan anggota YMG banyak yang sudah tidak aktif, bahkan sudah ada yang meninggal dunia.
Sedangkan syarat utama untuk menghibahkan, harus ada persetujuan dari semua anggota yayasan.
“Kita langsung berinisiatif untuk berkomunikasi dengan pihak yayasan dan notaris, agar mengukuhkan kembali YMG beserta kepengurusannya,” jelasnya.
Baca Juga: Pemkab Ciamis Setujui Perpanjangan Sewa Tanah Yayasan Pendidikan Galuh
Sementara mengenai status tanah tersebut, Bidang PBMD sudah melakukan koordinasi dengan pihak kantor ATR/BPN Kota Yogyakarta.
Adapun hasil dari koordinasi itu, katanya, menurut pihak ATR/BPN Yogyakarta bahwa tanah YMG yang ada di Kelurahan Warungboto, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, sampai saat ini tidak terindikasi Sultan Ground. Selain itu, tidak ada aduan sengketa atas tanah tersebut.
“Kita meminta doa, semoga proses pelaksanaan hibah tanah dan bangunan dari YMG ini bisa secepatnya terlaksana. Sehingga, Asrama Galuh Rahayu dapat difasilitasi Pemkab Ciamis,” katanya.
“Kemudian, mahasiswa yang tinggal di Asrama Galuh Rahayu bisa tinggal dengan nyaman dan belajar lebih baik lagi,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)