Beranda Berita Nasional Pemkab Ciamis Laksanakan Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2023 di 9 Kecamatan

Pemkab Ciamis Laksanakan Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2023 di 9 Kecamatan

Pemkab-Ciamis-Laksanakan-Pemutakhiran-Pendataan-Keluarga-Tahun-2023-di-9-Kecamatan.jpeg

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jabar, melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP2KBP3A), akan melaksanakan pemutakhiran pendataan keluarga tahun 2023 di 9 Kecamatan.

Kepala DP2KBP3A Ciamis, Dr Dian Budiyana M.Si mengatakan, pemutakhiran pendataan keluarga ini dilaksanakan setiap tahun.

“Pendataan keluarga ini, merupakan kegiatan strategis program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana untuk kepentingan evaluasi, intervensi dan perencanaan di tingkat keluarga,” ungkap DR Dian, melalui Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Ir Djafar Shiddiq M.Si, saat kegiatan Workshop Pemutakhiran Pendataan Keluarga, Senin (19/6/2023).

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Baca juga: Hari Jadi Ciamis ke 381 Tahun, DP2KBP3A Ciamis Sumbang Berbagai Prestasi

Adapun untuk pelaksanaan pendataan keluarga tahun 2023 di Ciamis, menyasar 9 Kecamatan 27 Desa (masing-masing kecamatan 3 Desa). Hal itu sesuai dengan lokus yang ditentukan oleh BKKBN Provinsi Jawa Barat.

Kecamatan yang menjadi lokus pemutakhiran pendataan keluarga tahun 2023 antara lain, Kecamatan Ciamis, Sadananya, Panumbangan, Rajadesa, Tambaksari, Pamarican, Sindangkasih, dan Purwadadi.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

“Untuk pelaksanaan kegiatannya dilakukan mulai 1 Juli sampai 31 Juli 2023. Kita melibatkan 313 kader pendata di tingkat Desa,” katanya.

Adapun teknisnya, kader pendata akan mendatangi setiap kepala keluarga (KK) dengan cara door to door. Kemudian melakukan pendataan dengan menggunakan metode smartphone.

“Jadi pendataannya bisa dengan cepat dan mudah. Data langsung masuk ke aplikasi yang disediakan,” jelas Djafar.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Lanjutnya, pemutakhiran pendataan keluarga tahun 2023 ini telah diamanatkan dalam Undang-undang 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Lalu dipertegas lagi dengan PP (peraturan pemerintah) nomor 87 tahun 2014, tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga.

“Bahwa pendataan keluarga wajib dilaksanakan Pemda/Pemkot serentak setiap 5 tahun dan dilaksanakan pemutakhiran setiap tahun,” pungkasnya. (R8/HR Online/Editor Jujang)