Beranda Berita Nasional Pemkab Ciamis Ikuti Proses Mediasi Sengketa Informasi Publik, Ini Hasilnya

Pemkab Ciamis Ikuti Proses Mediasi Sengketa Informasi Publik, Ini Hasilnya

Mediasi-Sengketa-Informasi-Publik.jpeg

harapanrakyat.com,- Pemkab Ciamis melalui Diskominfo Ciamis mengikuti proses sidang pemeriksaan awal dan juga mediasi sengketa informasi publik dengan pemohon dari Aliansi Peduli Indonesia Jaya (APIJ). Sidang tersebut digelar di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jabar, Bandung, Rabu (13/9/2023).

Selain Pemkab Ciamis, ada 22 kabupaten kota yang mengikuti mediasi sengketa informasi publik tersebut. Sedangkan ada 7 daerah yang tidak hadir.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Ada pun pemohon meminta informasi terhadap PPID kota/kabupaten yakni realisasi program TA 2021 dan informasi anggaran, meliputi BLT, BPNT PPKM, PKH dan bantuan sembako kemiskinan ekstrim. Masing-masing data dari RT/RW, kelurahan/desa dan kecamatan.

Hasil mediasi, kedua pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa informasi publik tersebut. Alasannya, termohon tidak menguasai informasi itu. Mengingat program tersebut adalah dari kementrian bukan dari Pemkab Ciamis.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Kepala Diskominfo Ciamis Tino Armyanto yang juga sebagai PPID Utama Ciamis mengatakan sengketa informasi ini menjadi edukasi untuk masyarakat. Dalam mengajukan permohonan informasi, masyarakat bisa mengaksesnya melalui layanan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada pada ppid.ciamiskab.go.id.

Baca Juga: Aktivis Soroti Transparansi Proyek Revitalisasi Alun-alun Ciamis

“Sengketa informasi tersebut karena pemohon mengajukan permohonan lewat email, bukan melalui website. Sehingga kami tidak tahu ada permohonan tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Terkait dengan sengketa itu, Tino pun akan melakukan evaluasi dengan menggencarkan sosialisasi layanan permohonan informasi publik. Sehingga masyarakat dapat mengetahui proses dan tata cara permohonan yang baik dan benar. (Fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)