Beranda Berita Nasional Pemkab Ciamis Bentuk Tim Penyelesaian Aset Asrama Galuh Rahayu Yogyakarta

Pemkab Ciamis Bentuk Tim Penyelesaian Aset Asrama Galuh Rahayu Yogyakarta

Pemkab-Ciamis-Bentuk-Tim-Penyelesaian-Aset-Asrama-Galuh-Rahayu-Yogyakarta.jpg

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat, membentuk tim penyelesaian aset asrama Galuh Rahayu Yogyakarta. Aset tanah itu terletak di Kelurahan Warungboto, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis, Deni W Hidayat mengatakan, bahwa asrama tersebut yaitu untuk para pelajar Ciamis yang sedang menuntut ilmu di Yogyakarta.

“Oleh karena itu, kita akan memindah alihkan tanah itu dari Yayasan Mitra Galuh menjadi Pemda Ciamis,” katanya kepada harapanrakyat.com, Senin (14/11/2022).

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Baca Juga: Pemkab Ciamis Lolos dari Gugatan Sengketa Tanah

Lanjut Deni menjelaskan, bahwa awal terjadi polemik hak kepemilikan tanah asrama Galuh Rahayu diklaim milik perorangan.

“Tanah itu memiliki luas kurang lebih 750 meter persegi dengan nilai objek sebesar Rp. 3.750.000.000 ini,” jelasnya.

Setelah pihaknya melakukan penelusuran aset tanah asrama Galuh Rahayu Yogyakarta, ternyata tidak terindikasi tanah Sultan Ground.

Saat melakukan penelusuran lanjutan ke kantor ATR/BPN Kota Yogyakarta, ternyata  tanah dan bangunan Yayasan Mitra Galuh sampai saat ini tidak ada pihak lain yang mengklaim.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

“Jadi yang memiliki hak dan tercatat masih atas nama Yayasan Mitra Galuh, berdasarkan NOP: 34.71.040.004.006-0040.0,” terangnya.

Baca Juga: Pemkab Ciamis Serius Ingin Ganti Nama Jadi Kabupaten Galuh 

Adapun Yayasan Mitra Galuh memakai tanah tersebut sudah 40 tahun lamanya. Dan saat ini, asrama tersebut dipakai oleh Keluarga Pelajar dan Mahasiswa (KPM) Galuh Rahayu Yogyakarta.

“Tanah itu berasal dari Verponding (surat tagihan pajak atas tanah dan/atau bangunan), yang saat ini namanya SPPT-PBB atas nama Yayasan Mitra Galuh,” katanya.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sementara terkait proses mengatasnamakan atau pembuatan sertifikat Hak Pakai kepada Pemkab Ciamis, ia menjelaskan, harus ada akta pelepasan dari Yayasan Mitra Galuh kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis.

“Tujuannya adalah supaya Pemkab Ciamis lebih memperhatikan keberlangsungan tempat tinggal  para pelajar Ciamis, yang sedang menuntut ilmu di Yogyakarta,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor-Adi)