Beranda Berita Subang Pemkab Bogor Laksanakan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2022

Pemkab Bogor Laksanakan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2022

sosialisasi-pengelolaan-keuangan-pemkab-bogor.jpg

MEDIAJABAR.COM, BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor menggelar kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2022.

Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan pada hari Kamis 9 Juni 2022 yang bertempat di Hotel Grand USSU, Cisarua, Bogor.

Kegiatan dibuka oleh Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan, dalam pembukaan acara menyampaikan amanat terkait tata laksana pengelolaan keuangan daerah kepada para peserta, yang dihadiri oleh Sekretaris Perangkat Daerah, Sekretaris Kecamatan dan Sub Koordinator Sub Bagian Program dan Pelaporan di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor.

BACA JUGA:  Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan di Subang: Dorongan untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Narasumber kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor yaitu Drs. Burhanudin, M.Si dan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda yaitu Hilman Rosada, S.AP, M.AP.

Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan pada hari Kamis 9 Juni 2022 yang bertempat di Hotel Grand USSU, Cisarua, Bogor.

Dikatakan Sekda, Drs. Burhanudin dalam kegiatan tersebut, bahwa APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah

“APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daearah,” katanya.

BACA JUGA:  Tempat Wisata The Ranch Ciater: Tiket, Harga Makanan & Menu (November 2024)

Kemudian APBD disusun dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.

APBD disusun dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD
APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi.

“APBD, Perubahan APBD dipertanggungjawabkan, pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Kemudian untuk penyederhanaan birokrasi dilakukan dengan tujuan untuk memperpendek dan menyederhanakan proses pengambilan keputusan dalam birokrasi pemerintahan, sehingga pelayanan kepada masyarakat maupun sesama instansi pemerintah menjadi lebih cepat.

BACA JUGA:  FSPMI dan Aliansi Buruh Subang Unjuk Rasa, Tuntut UMK 2025 Sebesar Rp4,3 Juta
Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan pada hari Kamis 9 Juni 2022 yang bertempat di Hotel Grand USSU, Cisarua, Bogor.

“Selain itu mengurangi terjadinya resiko penyimpangan, baik dalam memahami tujuan organisasi maupun dalam pengelolaan sumber daya sebagai akibat dari banyaknya pihak yang terlibat dalam setiap pengamblan keputusan. Kemudian menyederhanakan proses koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, sehingga dapat dicapai efisiensi yang tinggi,” pungkasnya. (Adv)