Beranda Berita Nasional Langgar Aturan, Pemkab Bandung Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Langgar Aturan, Pemkab Bandung Tertibkan Alat Peraga Kampanye

alat-peraga-kampanye-1.jpeg

harapanrakyat.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menertibkan baliho dan alat peraga kampanye (APK) di beberapa lokasi. Penindakan tersebut untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan di Kabupaten Bandung.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Adjat Sudrajat mengatakan, penertiban APK yang melanggar aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2015. Penindakan ini, lanjut Adjat, pihaknya lakukan selama masa sosialisasi dan pendidikan politik menjelang Pemilu 2024.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Kami menertiban baliho dan alat peraga kampanye yang sengaja terpasang secara sembarangan, termasuk di pohon atau fasilitas umum lainnya,” ungkap Adjat.

Baca Juga : Pemkot Bandung Beberkan Alasan Perpanjang Darurat Sampah

Pihaknya pun mengaku akan terus melakukan penertiban baliho dan APK ini menyisir di seluruh wilayah Kabupaten Bandung.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana mengatakan, berdasarkan regulasi hanya memperbolehkan pemasangan atribut bendera partai politik selama masa sosialisasi. Itu pun, kata Kahpiana, tetap berprinsip tidak mengganggu ketertiban, keindahan, dan kebersihan.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Terkait beberapa baliho dan APK yang ia tertibkan, pihaknya bersama Satpol PP akan membuat berita acara terkait penertiban tersebut. Selain belum memenuhi waktu yang ditentukan, kata Kahpiana, baliho dan alat peraga kampanye yang pihaknya tertibkan dianggap melanggar.

“Secara konten, baliho dan APK yang kami tertibkan ini melanggar. Hal itu karena memuat unsur kampanye seperti pencitraan atau ajakan mencoblos,” tuturnya.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

“Baliho dan alat peraga kampanye yang kami tertibkan ini kami simpan di kantor kecamatan. Pengurus partai politik dapat mengambil baligo dan APK ini di kantor kecamatan di lokasi penertiban,” tambah Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung itu. (Ecep/R13/HR Online)