Beranda Berita Subang Pemilihan Dirut Perumda Subang Terserah Bupati Ruhimat

Pemilihan Dirut Perumda Subang Terserah Bupati Ruhimat

PDAM.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Ada dua opsi pemilihan Direktur Utama Perusahaan umum daerah (Perumda) Tirta Rangga Subang.

Opsi pertama ditunjuk secara langsung oleh pemegang saham yakni Bupati Subang, kemudian opsi kedua melalui open bidding.

Walaupun keputusan ada ditangan pemegang saham, namun bulan Februari 2023, Pemerintah Kabupaten Subang akan membentuk tim seleksi (timsel) untuk dilakukan open bidding.

Pernyataan persiapan tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni.

Terkait dengan masa berakhirnya jabatan PLT Dirut Perumda TRS yang tinggal 2 bulan lagi. Tentunya persiapan pemilihan Dirut baru harus dilakukan.

BACA JUGA:  Polisi Subang Bagi-Bagi Sembako, Warga Senang, Jumat Jadi Lebih Berkah!

Menurut Sekda H. Asep, pembentukan timsel tersebut akan dilaksanakan setelah dilaksanakan evaluasi pemegang saham, jelang berakhirnya masa jabatan PLT Direktur utama Perumda PT Tirta Rangga Subang.

“Kita sedang menunggu hasil laporan kerja perumda itu sendiri di tahun 2022, kemudian tahapan selanjutnya akan di laksanakan oleh bagian Ekonomi,kemungkinan di bulan pebruari kita akan mengevaluasi,” kata Asep.

Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Pemkab Subang, Nurudin menyampaikan, dalam prosesnya nanti, mereka akan melihat dari penerbitan SKPRD PLT Dirut TRS terlebih dahulu yang berlaku selama 6 bulan.

“Pembentukan pansel biasanya di bulan ke 4, akan ada pengumuman dan kalaupun nanti prosesnya penunjukan, tidak terlepas dengan kondisi hasil evaluasi penilaian kinerja dia sebagai PLT, antara layak atau tidaknya?” ujar Nurudin.

BACA JUGA:  Pintu Air Situ Nagrog Jebol, Puluhan Rumah di Pagaden Terendam

Nurudin mencontohkan kriteria-kriterianya, mulai dari kelayakan seorang PLT untuk dijadikan definitif, menurut Nurudin, itu tergantung kepada penilaian hasil evaluasi selama lima bulan berjalan PLT itu.

“Kita akan lakukan evaluasi akhir tahun 2022 itu di bulan Februari,” ujarnya

Untuk saat ini, kata Nurudin belum ada kepastian terkait tahapannya, apakah diPanselkan atau penunjukan langsung PLT?!.

“Kalau secara regulasi, dipanselkan atau penunjukan langsung, tergantung dari pemegang saham dari hasil penilaian selama 6 bulan,” jelas Nurudin.

BACA JUGA:  Amplop, Rp100 Ribu, dan PIP: Drama Laporan Warga di SMPN 1 Ciasem

Karena, tambah Nurudin, jabatan lima tahun dirut Perumda Tirta Rangga Subang, belum selesai. Sehingga, menurut Nurudin, mereka belum bisa mengevaluasi.

“Evaluasinya ada di dewan pengawas, untuk menilai dari kinerja seorang PLT, jadi secara regulasi, harus ada penilaian dulu layak dan tidaknya. Tapi, kalau misalkan bupati menginginkan open bdiding, kami siap,” tegas Nurudin.

Menurut Nurudin, dirinya, menunggu perintah Bupati Kabupaten Subang, H. Ruhimat, sebagai pemegang saham, apakah akan dilaksanakan open bidding atau dilakukan penunjukan langsung.