KBRN, Jakarta: Pemerintah menyetujui membahas lebih lanjut tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) bersama dengan DPR. Ketiga RUU ini adalah tentang RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah dan RUU Provinsi Pegunungan Tengah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, pemekaran tersebut bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat asli Papua.
“Atas nama pemerintah kami menyetujui untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut secara bersama-sama. Dengan tetap memperhatikan keselarasan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait. Baik dalam aspek formil, teknis, maupun aspek materi dan substansi. Terutama terhadap hal-hal krusial yang perlu kita cermati bersama dan perlu diantisipasi secara bijaksana,” kata Mendagri pada Rapat Kerja Tingkat I antara Komisi II DPR RI dengan Pimpinan DPD RI, Selasa (21/6/2022) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Pemerintah mengapresiasi setinggi-tingginya dan menyambut baik penyampaian hak inisiatif RUU dari DPR RI. Menurut Mendagri, prinsip utama pembentukan DOB di Papua bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP).
“Pemekaran di Papua secara yuridis berdasarkan pada ketentuan Pasal 76 Undang-Undang 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 21 Tahun 2001. Yaitu dengan memperhatikan hukum, kesatuan sosial budaya atau wilayah adat, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur, kemampuan ekonomi, prediksi perkembangan pada masa yang akan datang. Dan juga aspirasi masyarakat Papua,” ucap Tito. “Oleh karena itu, kami mengharapkan kerja sama yang baik, dari pimpinan dan seluruh anggota dewan dan Panja (panitia kerja) nanti. Kiranya berkenan tiga RUU ini dapat selesai sesuai dengan jadwal.”