Beranda Berita Nasional Pemerintah Kabupaten Ciamis Sampaikan LKPD 2022 ke BPK RI

Pemerintah Kabupaten Ciamis Sampaikan LKPD 2022 ke BPK RI

Pemerintah-Kabupaten-Ciamis-Sampaikan-LKPD-2022-ke-BPK-RI.jpeg

harapanrakyat.com,- Pemkab Ciamis, Jabar, menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Laporan itu dilaksanakan 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir atau pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.  

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis, Asep Dedi Herdiana mengatakan, laporan keuangan LKPD ke BPK sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56.

Adapun Pemkab Ciamis menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Un-Audited Tahun 2022, kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat di Aula Lantai IV BPK RI Perwakilan Jawa Barat di Bandung hari Rabu (8/3/2023) lalu.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tersebut disampaikan oleh Bapak Wakil Bupati Ciamis Yana D. Putra dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Barat Paula Henry Simatupang, S.E., M Si., Ak., CA., CFrA., CSFA., CPA (Aust)., ACPA.

Pada kesempatan tersebut, Wabup didampingi oleh Kepala BPKD, Inspektur Ciamis Drs. Ika Darmaiswara.

Di hari yang sama selain Kabupaten Ciamis, ada kepala daerah lainnya dari Kota Tasikmalaya dan Kota Banjar yang menyerahkan LKPD.

“Kegiatan itu dilanjutkan dengan sambutan diwakili oleh Plt Kota Tasikmalaya dan dilanjutkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa barat, lalu dilanjutkan dengan foto bersama dan ditutup dengan ramah-tamah,” ungkap Asep Dedi, Kamis (16/3/2023).

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Baca juga: Tahun 2024, Pemkab Ciamis Fokus Tuntaskan Target Pembangunan

Kaban BPKD Ciamis Sebut, Laporan LKPD ke BPK RI Kewajiban Sesuai Peraturan Menteri

Lanjut Asep Dedi, LKPD juga merupakan kewajiban Pemerintah daerah salah satunya sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan daerah Bab VII Point B ayat 1 bahwa penyerahan LKPD tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

“Alhamdulillah, Pemkab Ciamis dapat menyampaikan LKPD tersebut tepat waktu. Hal ini tentunya hasil kerja keras dan koordinasi yang baik dengan seluruh OPD yang berada di seluruh Kabupaten Ciamis,” katanya.

LKPD tandas Asep Dedi, merupakan hasil konsolidasi laporan dari seluruh OPD dan unsur lainnya.

“Selanjutnya hasil kerja keras Pemerintah Kabupaten Ciamis dari mulai penyusunan, penyerahan sampai pemeriksaan BPK RI, harapannya dapat mendapatkan Kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 10,” pungkasnya. (Fahmi/R8/HR Online/Editor Jujang)