Beranda Berita Nasional Pemerintah Imbau Pelaku Usaha Daftar Kekayaan Intelektual

Pemerintah Imbau Pelaku Usaha Daftar Kekayaan Intelektual

fe28c0ba4e26e6e94096ffc19ced4726.jpg

KBRN, Jakarta: Pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha mencatatkan kekayaan intelektual mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly karena kebijakan tersebut memberikan manfaat ekonomi.

“Setiap karya maupun inovasi yang kekayaan intelektualnya terlindungi akan memberikan manfaat ekonomi,” kata Yasonna kepada wartawan, Kamis (21/7/2022). 

Selain memberikan manfaat ekonomi, terang dia, pencatatan kekayaan intelektual juga bisa menjadi salah satu alat bukti ketika terjadi dugaan pelanggaran oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab.

BACA JUGA:  Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Terbit, Abdul Mu'ti: Guru dan Siswa Harus Nyaman di Sekolah

“Jangan menunggu karya dan brand yang kita buat sampai terkenal dulu, baru didaftarkan. Melindungi kekayaan intelektual harus sejak awal,” ujarnya. 

Dia juga meminta masyarakat belajar dari banyaknya kasus sengketa merek yang belakangan terjadi. Dalam waktu bersamaan, katanya, siapa pun tidak pernah tahu apakah ada orang memiliki ide nama brand atau merek yang sama. Selain itu juga ada pihak yang ingin mencari keuntungan hingga mendompleng merek.

BACA JUGA:  Pabrik Mobil Listrik VinFast Resmi Beroperasi di Subang

“Sebab, jika sudah tersandung, masalah maka biaya yang dikeluarkan akan jauh lebih besar dari biaya pendaftaran merek itu sendiri ke DJKI Kemenkumham,” jelasnya. 

Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan perlindungan hukum di bidang kekayaan intelektual, DJKI memberikan kemudahan dengan membangun sistemlayanan digital.

Sistem itu ditujukan untuk pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek, hak paten, serta desain industri secara daring yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja.

BACA JUGA:  Pabrik VinFast Siap Serap Tenaga Kerja Lokal, Target Awal 50 Ribu Unit Mobil Setahun

“Pemerintah juga memberikan tarif khusus untuk usaha mikro kecil (UMK), seperti tarif pencatatan hak cipta non-software untuk UMKM yang hanya dikenakan biaya Rp200 ribu dan Rp300 ribu untuk hak cipta berupa software atau perangkat lunak,” tutupnya.