harapanrakyat.com – Dalam upaya untuk menjaga warisan kekayaan budaya Indonesia dari plagiarisme oleh negara lain, Komisi X DPR RI telah mengusulkan sejumlah tindakan penting. Salah satu usulan langkah itu adalah mendaftarkan warisan kekayaan budaya Indonesia melalui hak cipta dan kekayaan intelektual.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf menekankan, langkah ini sangat penting dalam menghadapi ancaman plagiarisme oleh negara lain. Upaya ini, kata Dede Yusuf, akan membuat pihak yang ingin menjiplak karya kreatif Indonesia berpikir ulang.
Menurut Dede Yusuf, untuk melindungi warisan kekayaan kebudayaan Indonesia, regulasi sudah ada dalam bentuk Undang-undang Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Yang perlu dilakukan sekarang, lanjut Dede Yusuf, bagaimana negara dapat mengimplementasikannya dengan efektif.
Baca Juga : Dede Yusuf: Perlindungan Hak Cipta Jaga Keaslian Kekayaan Budaya Indonesia
“Penting untuk segera mengidentifikasi warisan kebudayaan mana yang berpotensi menjadi hak cipta milik Indonesia. Ini adalah langkah awal yang krusial dalam mengamankan warisan budaya kita,” ungkapnya, Rabu (13/9/2023).
Dede Yusuf juga menyoroti kasus-kasus plagiarisme yang sudah terjadi. Salah satunya adalah kasus plagiarisme nada dan melodi lagu ‘Halo-Halo Bandung’ milik Indonesia.
Dede Yusuf merasa prihatin ketika mengetahui bahwa sebuah saluran di YouTube dengan bahasa Melayu merilis lagu ‘Halo-Halo Bandung’ menjadi ‘Helo Kuala Lumpur’.
“Lagu-lagu nasional harus menjadi prioritas dalam pendaftaran hak cipta, baik secara nasional maupun internasional (UNESCO). Hal ini akan memberikan perlindungan yang kuat terhadap kekayaan intelektual kita,” ujarnya.
Selain lagu-lagu nasional, lanjut Dede Yusuf, warisan kekayaan budaya Indonesia yang lain seperti seni, pakaian tradisional, dan makanan khas juga perlu mendapatkan perhatian serupa. Pasalnya, budaya adalah hasil karya pemikiran peradaban manusia yang perlu mendapat perlindungan.
“Misalnya, batik telah menjadi salah satu ciri khas dan identitas bangsa. Begitu juga misalnya alat musik tradisional dan makanan khas Indonesia. Semua aspek ini harus segera negara daftarkan melalui hak cipta demi melindungi kekayaan budaya Indonesia,” tuturnya.
Diduga Sering Jiplak Warisan Budaya Indonesia, Dede Yusuf Lakukan Review Sederhana
Dalam konteks ini, Dede Yusuf juga mencermati mengapa Malaysia cenderung melakukan plagiarisme terhadap warisan budaya Indonesia. Salah satu alasan yang ia temukan adalah kurangnya budaya dan kultur yang khas di Malaysia karena populasi yang beragam etnis.
Baca Juga : Jawa Barat Miliki 156 Warisan Budaya Takbenda
Penduduk Malaysia, kata Dede Yusuf, berasal dari berbagai etnis negara, termasuk Melayu dan etnis lain dari negara lain. Bahkan, ada warga Indonesia yang telah menetap di sana selama puluhan tahun. Akibatnya, budaya-budaya ini diadopsi di Malaysia.
Untuk itu ia menegaskan, mendaftarkan warisan budaya Indonesia melalui hak cipta, baik di tingkat nasional maupun internasional, adalah langkah penting untuk melindungi kekayaan intelektual Indonesia.
“Dengan langkah-langkah ini, kita dapat menghadapi tantangan plagiarisme dengan lebih kuat dan memastikan bahwa warisan budaya kita tetap aman dan tidak disalahgunakan oleh negara lain. Hal ini adalah tanggung jawab bersama kita untuk menjaga kekayaan budaya Indonesia,” ucapnya. (Ecep/R13/HR Online)