KBRN, Jakarta: Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun merespon positif kepada pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat yang aktif memberikan masukan kepada DPR terkait dengan proses tindak lanjut UU Otsus Papua.
Niat baik dan antusias yang dilakukan pemerintah daerah itu dinilainya sebagai upaya untuk mengawal perjalanan UU Otsus Papua kedepan agar lebih baik dari 20 tahun sebelumnya.
“Mereka sangat serius mengawal UU Otsus ini. Mereka tidak ingin pengalaman 20 tahun lalu terjadi lagi karena ada masalah yang tejadi pada Otsus Papua,” ujarnya kepada RRI.co.id, Jumat (17/9/2021).
Dikatakannya meskipun telah ada perubahan pada UU Otsus, namun jika tidak dijabarkan dengan baik oleh pemerintah pusat melalui peraturan pemerintah dengan benar maka akan mengulang lagi kesalahan yang sama seperti 20 tahu lalu UU Otsus berlangsung.
UU Otsus telah direvisi dengan baik sehingga perlu implementasi dalam Peraturan Pemeritah harus benar-benar mencerminkan keinginan rakyat Papua dalam semangat UU Otsus.
“Mereka meminta kepada DPR khususnya Komisi II untuk mengawal peraturan pemerintah,” katanya.
Seperti dicontohkannya pihaknya telah mengusulkan pembentukan Badan khusus Percepatan Pembangunan Papua yang independen dalam rangka menyukseskan pelaksanaan UU Otsus Papua ke depan. Harapan masyarakat Papua dan Papua barat Badan yang dibentuk dapat menyelesaikan masalah Papua dan Papua Barat bukan saja soal Otsus namun Pembangunan disana keseluruhan bisa terkonsolidasi dengan baik.
“Ide dasar dari pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua dibuat agar tokoh-tokoh intelektual di Papua dan Papua Barat yang memiliki kapasitas direkrut untuk berpatisipasi dalam menentukan perjalanan UU Otsus kedepan,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani meminta Komisi II DPR untuk mengawal proses penyusunan RPP Otsus Papua. Lakotani juga menyebut pihaknya telah menyampaikan masukan untuk diakomodir dalam RPP tersebut. Misalnya terkait alokasi dana pendidikan harus memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat Papua Barat. Dia berharap adanya Otsus ini dapat meningkatkan kesejahteraan Papua.
“Tetapi juga memberikan keleluasaan bagi daerah, kepada pemerintah provinsi supaya merancang proses pendidikan yang sesuai dengan karakteristik masyarakat setempat, Kemudian juga dana tambahan infrastruktur tidak hanya dipakai untuk membangun jalan, jembatan dan bandar udara, tetapi juga sarana prasarana pendukung untuk optimalisasi pelayanan pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.
Harapan sama disampaikan Asisten Sekda Papua Bidang Perekonomian dan Kesra Muhammad Mussad. Mussad berharap RPP bisa benar-benar menerjemahkan tujuan dari adanya UU Otsus Papua.
Secara khusus, Mussad meminta bahwa kewenangan kewenangan sektoral untuk diserahkan kepada pemerintah Provinsi Papua. Tujuannya selain meningkatkan fiskal bagi daerah juga untuk menambah anggaran pendapatan daerah.
“Makanya kami juga berharap ada kewenangan-kewenangan yang bisa diserahkan kepada pemerintah provinsi supaya ada manfaat dari pengelolaan sumber daya alam, mislanya sumber daya laut,” ujarnya.
Sekedar informasi Komisi II DPR RI, Kamis (16/9/2021) lalu melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua, DPR Papua Barat, Tim Pemprov Papua dan Papua Barat, Pimpinan DPR Papua, Rektor Universitas Cenderawasih, Rektor Universitas Papua, Rektor Universitas Musamwa (Merauke) dan Asosiasi Kepala Daerah Papua dan Papua Barat, terkait memberikan masukan terkait tindak lanjut UU Otsus.