Beranda Berita Subang Pemerhati Lingkungan Soroti Izin Objek Wisata D’Castello Ciater Subang

Pemerhati Lingkungan Soroti Izin Objek Wisata D’Castello Ciater Subang

dian-.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Izin objek wisata yang berlokasi di Kecamatan Ciater, Subang D’Castello disorot.

Luas tempat wisata yang tertulis di dokumen perizinan tertulis 5 hektar, namun saat ini diduga ada penambahan areal baru, tanpa izin.

“Dalam dokumen perizinan disana terulis 5 hekter. Sekarang sudah lebih, ini bisa masuk dalam kategori perambahan hutan,” kata Sekjen Pemerhati Pembangunan Lingkungan Hidup Indonesia (PPLHI) Kabupaten Subang, Dian Hadiat Sobar, Selasa (4/10/2022).

Dian mengatakan, izin tempat wisata di wilayah selatan harus benar-benar dikaji dengan serius. Karena dampaknya tidak main-main.

“Longsor dan banjir bisa terjadi jika pemanfaatan lahan di wilayah selatan asal-asalan,” tegasnya.

D’Castello

Tempat wisata yang berlokasi di Jl. Palasari Dua – Babakan Gn. No.16, Ciater, Kec. Ciater, Kabupaten Subang tersebut harus membangun sesuai izin.

“Apalagi izinnya kan untuk taman bunga dan buah. Tapi kok sekarang ada kastil dan lain-lain. Itu bagaimana?” katanya.

BACA JUGA:  Subang Mobile Memories 2024: Membangun Identitas dan Masa Depan Subang

Dugaan adanya penyalahgunaan izin D’Catello tersebut bahkan suah mendapat tindakan tegas dari Satpoldam beberapa waktu lalu.

Ada dua kegiatan pembangunan masing masing pembangunan 11 Glamping dan cafe yang kini sudah disegel.

“Pemerintah harus serius. Jangan dibiarkan para penguasa ini bertindak seenaknya. Taruhannya bencana,” katanya.

Sementara itu, Ketua Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FPKP), Aif Saifurohman, menyampaikan, awalnya luas lahan yang diajukan PT Candi Sukuh (pengelola obyek wisata D’Castello) ke PTPN VIII itu 90 hektaran dan yang disetujui 70 hektaran.

Namun, dalam dokumen perizinan hanya 5 hektar. Sebelumnya, kata dia, pemda melalui dinas perizinan sudah mengingatkan pihak perusahaan agar permohonan izin disesuaikan dengan luasan lahan.

Tapi luasan yang masuk dari perusahaan tetap 5 ha, maka yang diizinkan ya segitu luasannya, terpenting pemerintah sudah mengingatkan.

“Tapi saat ini ketika di site plannya cuma ada 5 hektar saja, D’Castello ini sudah melanggar, apalagi ada bangunan diluar site plan,” jelas Aif.

BACA JUGA:  Polres Subang Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMAN 1 Kalijati

Selain indikasi pelanggaran soal luasan lahan, mantan Anggota DPRD Subang ini, menyoroti adanya bangunan di lahan dengan tingkat kemiringan tertentu.

“Bukit itu memang indah, tetapi ada aturan bahwa kemiringan 20 derajat saja enggak boleh ada bangunan,” tegasnya.

Aif juga mempersoalkan indikasi pelanggaran soal ketersediaan ruang terbuka untuk resapan air di areal wisata D’Castello tersebut.

“Kemudian dalam kawasan 5 hektar itu, seharusnya ruang terbukanya sekitar 60 persen, tapi sekarang hampir semua ruang tertutup. Padahal diawal itu ruang terbuka dan ruang tertutup sudah jelas diatur, kenyataannya sekarang hampir semua ruang tertutup. Cuma tersisa berapa persen saja ruang terbuka untuk serapan airnya,” bebernya.

“Jadi sudah banyak pelanggaran-pelanggaran D’Castello ini,” katanya lagi.

Aif pun meminta instansi terkait di Pemkab Subang melakukan tindakan tegas.

“Kemudian sebelumnya Humas D’Castello menyebut bahwa luasan sekarang itu 6,5 hektaran. Artinya ini sudah diluar site plan, sudah melampaui luasan yang diizinkan yang tertuang dalam dokumen perijinan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Jadwal SIM Keliling di Subang Hari Ini per November 2024

“Jadi Candi Sukuh dan D’Castello ini sudah melakukan pelanggaran. Kita minta ada tindakan tegas dari Pemda Subang,” pungkas Aif.

Dalam dokumen terulis, kompensasi yang diperoleh PTPN IIIV untuk izin D’Catello seluas 5 hektar dari tahun 2021-2023 sebesar Rp 1,9 miliar. Kemudian untuk pemasukan ke Pemda Rp 1,3 miliar.

Kemudian Kepala Bapeenda Subang, Dadang Darmawan mengatakan, bahwa realisasi setoran PAD dariobjek wisata D’Castello masa pajak Januari sampai dengan Agustus 2022 sebesar Rp 1,396,616,671 yang berasal dari pajak restoran Rp 296,153,140, pajak hiburan Rp 979,423,861, pajak reklame Rp 29,509,920 dan pajak parkir Rp 91,529,750.

Sampai berita ini diterbitkan pihak D’Catello belim bisa memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan izin.