KBRN, Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belakangan kerap melakukan rotasi jabatan di institusinya. Termasuk 24 anggota polisi yang terbukti melakukan pelanggaran etik kasus pembunuhan Brigadir J.
Direktur Eksekutif Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan mengatakan, rotasi dan mutasi tersebut sebagai bentuk tindak tegas Kapolri terhadap anak buahnya yang terbukti melakukan pelanggaran. Bahkan Kapolri, lanjut dia, juga tak segan memberikan sanksi.
“Memang ini bentuk daripada ketegasan Kapolri. Dalam hal menindak dan memberikan sanksi kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran,” kata Edi dalam dialog Pro3 RRI, Rabu (24/8/2022).
Dalam kasus Brigadir J, Kapolri Listyo melakukan mutasi yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022 dan ditandatangani AS SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada.
Menurut Edi, anggota polisi yang terlibat masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus. Sehingga masyarakat akan mengetahui seberapa jauh keterlibatan mereka dalam kasus ini.
“Tentunya kita berikan waktu kepada komisi kode etik polri, untuk melihat pelanggaran apa yang sebenarnya dilakukan. Kita tunggu saja kelanjutannya seperti apa,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Edi, mutasi atau rotasi jabatan yang dilakukan terhadap anggota polri ini juga menjadi bentuk transparansi dalam menjalankan kasus. Sehingga masyarakat akan mengetahui dan merespon cepat tindakan yang dilakukan oleh Polri.
“Ini merupakan bentuk transparansi dari Kapolri dalam hal ini. Sejauh mana keterkaitan dan keterlibatan mereka terhadap kasus ini,” ucapnya.
Oleh karena itu, pihak kepolisian akan terus melakukan pemeriksaan dan akan terus melakukan proses lebih lanjut. Karena dalam waktu dekat menurutnya akan ada pemelihan kode etik yang dilakukan oleh Polri.
“Pasti Polri tidak akan diam, Polri akan melakukan upaya untuk melakukan pemeriksaan dan menindak siapa saja yang terlibat,” katanya mengakhiri.