harapanrakyat.com,- Pemerintah Desa Kujangsari, Kota Banjar, Jawa Barat, mulai menerapkan bayar pajak pakai sampah hasil transaksi pengelolaan bank sampah.
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menggunakan hasil transaksi pengelolaan bank sampah akan dilakukan setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun ini didistribusikan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar Asep Mulyana, melalui Kabid. Pendapatan Tatang Nugraha mengatakan, tidak mempermasalahkan adanya terobosan pembayaran pajak tersebut.
Terobosan pembayaran PBB-P2 dengan memanfaatkan pengelolaan sampah tersebut merupakan inovasi baru yang berkontribusi pada pengurangan sampah lingkungan yang dikelola. Sehingga menghasilkan nilai jual.
Meski begitu, pihaknya menekankan pentingnya bayar PBB-P2 agar dapat berkontribusi pada pembangunan daerah. Serta mengingatkan wajib pajak supaya membayar pajak tepat waktu melalui kanal pembayaran yang telah tersedia.
“Itu inovasi dari desa. Kami BPKPD hanya mendorong agar masyarakat taat pajak dengan membayar pajak tepat waktu,” kata Tatang kepada harapanrakyat.com, Minggu (26/02/2023).
Baca Juga: Bayar PBB di Desa Kujangsari Banjar Bisa Pakai Sampah
Target Naik, Pemdes Kujangsari Kota Banjar Bayar Pajak Pakai Sampah
Lebih lanjut Tatang menyebutkan, pada tahun ini target pendapatan daerah dari sektor PBB-P2 sebesar Rp 8,2 miliar, dengan jumlah SPPT sebanyak 118.024 lembar.
Target pendapatan dari sektor PBB-P2 tersebut, kata Tatang, meningkat dari target tahun lalu, yaitu sebesar Rp6,4 miliar dengan jumlah SPPT sebanyak 116.955 lembar.
Sedangkan, mengenai besaran nilai PBB-P2 tahun 2023 ada yang masih sama dengan tahun 2022, dan ada juga penyesuaiannya nilai jual objek pajak (NJOP).
“Target pendapatan sektor PBB-P2 tahun ini naik dari tahun lalu yaitu Rp 8,2 miliar. Rencananya besok kami sudah mulai distribusi SPPT ke wajib pajak,” kata Tatang.
Sebelumnya, Kepala Desa Kujangsari Ahmad Mujahid mengatakan, saat ini pemerintah desanya melakukan inovasi bayar pajak (PBB-P2) menggunakan hasil transaksi pengelolaan bank sampah.
“Tahun ini mulai pelaksanaannya. Kemungkinan pada awal Maret mendatang. Karena desa-desa baru akan menerima SPPT-nya,” kata Ahmad Mujahid belum lama ini. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor-Eva)