harapanrakyat.com,- Pemda Pangandaran, Jabar, melalui Satpol PP, memberikan surat peringatan kepada para pengusaha tambang galian C, yang saat ini masih beroperasi. Hal itu proses perizinannya belum keluar dan saat ini masih dalam proses (ditempuh).
Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran, Dedih Rakhmat mengatakan, pihaknya sudah memberikan instruksi ke bawahan, untuk melakukan tindakan memberikan surat peringatan pertama mulai hari ini Selasa (7/3/2023), sampai 7 hari kedepan.
“Apabila masih membandel selama Surat Peringatan pertama, kita berikan Surat Peringatan ke 2 selama 4 hari, masih juga membandel SP3 selama 2 hari,” ungkap Sedih.
Lanjutnya, sembari memberikan Surat Peringatan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jabar. “Hal itu karena kewenangannya ada di pemerintah provinsi,” katanya.
Baca juga: Marak Galian C Tak Berizin di Pangandaran, Dinas ESDM Jabar Panggil Pengusaha
Kata dia, Pemda Pangandaran memberikan surat peringatan kepada pengusaha galian C yang membandel, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum ditambah mereka belum memiliki izin.
“Kita lakukan penindakan non yustisi sifatnya hanya persuasif teguran lisan dan tertulis saja. Kalau untuk penutupannya kita bersama Satpol-PP Provinsi dan Kepolisian nantinya,” pungkasnya.
Sementara salah seorang pengusaha Galian C yang enggan disebutkan namanya, beralasan masih beroperasinya kegiatan penggalian ini dalam rangka untuk membiayai pembuatan perizinan yang sedang ditempuh.
“Kita beroperasi Ini kan untuk biaya pembuatan perizinannya mas, ya mudah-mudahan segera dikeluarkan perizinannya biar tenang,” singkatnya. (Madlani/R8/HR Online/Editor Jujang)