Beranda Berita Nasional Pemda Ciamis Susun Rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Pemda Ciamis Susun Rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Pemda-Ciamis-Susun-Rancangan-Perda-Pajak-dan-Retribusi-Daerah.jpeg

harapanrakyat.com,- Pemerintah daerah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kini tengah menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) pajak daerah dan retribusi daerah sesuai amanat Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Deni Wahyu Hidayat SH MH, Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis, membenarkan hal itu, Senin (20/2/2023).

“Sesuai dengan amanat UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan Pemda (Pemerintah daerah), kita dari pemda Ciamis sedang menyusun rancangan tersebut. Dimana UU tersebut mengamanatkan bahwa Perda harus sudah berlaku pada tahun 2024,” ujar Deni.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Baca juga: Aturan Parkir Berlangganan di Ciamis Diungkap Kabag Hukum

Kata dia, pembuatan Raperda tersebut sudah masuk ke dalam Propemperda tahun 2023 yang ditetapkan dalam keputusan DPRD Nomor 188.4/kep.25/dprd/2022.

“Memang sampai saat ini Peraturan pemerintah (PP) nya belum ada. Maka sambil menunggu lahirnya PP tersebut, kita juga sedang melakukan penyusunan mengenai penyederhanaan regulasi tentang pajak daerah dan retribusi daerah itu,” jelasnya.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Deni menjelaskan, Raperda yang akan dibuat merupakan sebuah penyederhanaan dari regulasi yang ada. Jadi yang tadinya ada 28 Perda yang menyangkut pajak daerah dan retribusi daerah, sekarang regulasi tersebut menjadi satu peraturan daerah (Perda) sesuai amanat pasal 94 UU No. 1 tahun 2022

“Garis besarnya, memang UU tersebut supaya ada penyederhanaan jumlah regulasi dan itu merupakan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada seluruh pemerintah daerah,” pungkas Deni. (Fahmi/R8/HR Online/Editor Jujang)