Kasus pembunuhan pemilik warung Subang berinisial NA (47) akhirnya terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif. Korban yang merupakan warga asal Tasikmalaya ditemukan dalam kondisi membusuk di dalam warungnya yang juga berfungsi sebagai tempat karaoke di Patokbeusi. Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa pelaku berinisial AR (44) berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kronologi dan Motif Pelaku Menghabisi Korban
Insiden tragis ini bermula pada Sabtu (21/3/2026) pagi saat pelaku mendatangi korban yang sedang berada di kamar mandi. Pelaku yang merupakan pegawai korban mengajak bosnya tersebut untuk berhubungan intim, namun permintaan itu ditolak secara tegas. Korban beralasan bahwa ia sudah menganggap pelaku sebagai saudara sendiri sehingga ajakan tersebut tidak pantas dilakukan.
Akibatnya, pelaku merasa emosi dan gelap mata hingga menyerang korban dari arah belakang menggunakan kayu balok. Pukulan yang dilakukan secara berulang kali membuat korban terjatuh dan tidak berdaya di lokasi kejadian. Selain itu, hasil autopsi medis mengonfirmasi bahwa pendarahan fatal akibat trauma tumpul di bagian kepala menjadi penyebab utama kematian korban.
Pelarian dan Penangkapan di Wilayah Bogor
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku melancarkan aksi pencurian dengan membawa kabur sejumlah barang berharga. Barang-barang yang diambil meliputi dua unit ponsel, uang tunai, jam tangan, hingga sepeda motor milik korban. Pelaku bahkan sempat menggadaikan motor tersebut di wilayah Cikarang Utara seharga Rp3,5 juta untuk biaya pelariannya.
Pihak kepolisian yang menerima laporan warga segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AR di wilayah Bogor. Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/3/2025) dini hari di Kecamatan Tajur Halang tanpa perlawanan berarti. Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan tidak ada keterlibatan pelaku lain dalam aksi pembunuhan berencana ini.








