Beranda Berita Subang Pembebasan Lahan Untuk Jalur Puncak II

Pembebasan Lahan Untuk Jalur Puncak II

8d630d9b77532d3fb0cf27052e72ebae.jpg

KBRN,Cianjur: – Untuk mengurai kemacetan di Puncak Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor untuk membangun  jalan alterrnatif yakni  jalur puncak II.  Namun,  Pemkab Bogor sendiri terkendala karena harus melakukan pembebasan lahan sebanyak 1,5 hektar milik masyarakat.

“Dari data yang ada rata-rata yang masih harus dibebaskan ke masyarakat itu, 1,5 hektare sisanya,” ungkap Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Ajat Rohmat Jatnika.

Namun, menurutnya terdapat skenario lain agar Pemkab Bogor tidak perlu melakukan pembebasan 1,5 hektare lahan, yakni menggunakan lahan di sekitaran  Sirkuit Sentul sebagai akses keluar-masuk Jalur Puncak II

BACA JUGA:  Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Ahmad Yani Pasirkareumbi Subang, Polres Siap Tindak Truk Material

Pembangunan jalur yang juga disebut Poros Tengah Timur (PTT) itu secara keseluruhan membutuhkan lahan seluas 115 hektare, sebanyak 63 persennya merupakan tanah hasil hibah dari para pemilik lahan. Selebihnya, masih membutuhkan pinjam pakai kawasan hutan.

Jalan yang secara konsep memiliki panjang 62,8 kilometer itu rencananya dibangun dalam dua tahap, tahap pertama sepanjang 48,7 kilometer menghubungkan wilayah Sentul Bogor hingga Istana Cipanas Cianjur, serta tahap dua sepanjang 18,5 kilometer yang menghubungkan Wargajaya Bogor hingga Green Canyon di perbatasan Karawang.

BACA JUGA:  Pj. Bupati Subang Terima Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI di Dairy Village, Ciater

Sebelumnya,  Bupati Bogor Ade Yasin bersama  Bupati Cianjur Herman Suherman mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera membangun Jalur Puncak II untuk penanganan jangka panjang kepadatan lalu lintas Jalur Puncak.

“Saya kira kita butuh solusi (penanganan kemacetan) yang lain, solusi yang kami selalu gaungkan. Hari ini Bupati Cianjur juga sangat ingin mendorong bahwa solusi untuk kemacetan Puncak adalah (pembangunan) Puncak II,” ungkap Ade Yasin.

BACA JUGA:  Penjabat Bupati Subang Fokus Kendalikan Inflasi dan Persiapan Menghadapi Cuaca Ekstrem

Menurutnya, pemberlakuan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil-genap ataupun sistem satu arah hanya merupakan penanganan kepadatan volume kendaraan secara jangka pendek.