KBRN, Kabupaten Tangerang: Kapolresta Tangerang Kabupaten Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, peredaran narkoba jenis ganja semakin marak di Kabupaten Tangerang, Banten.
Sebab, kata dia, berbagai upaya barang haram itu disembunyikan oleh para pelakunya.
“Mulai dubukuskus kertas nasi dan disembunyikan di bawah tempat tidur, hingga sengaja digantungkan dalam tas di belakang rumah,” kata Wahyu di Tangerang, Banten, Minggu (26/9/2021).
Seperti, kata dia, saat meringkus pria berinisial MJ berusia 30 tahun di Kampung Daraham, Desa Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
“Tersangka MJ ditangkap karena penyalahgunaan kepemilikan narkotika jenis ganja. Dari penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 14.13 gram,” kata dia.
Wahyu mengatakan, MJ menyembunyikan ganja dengan cara tersendiri.
“Narkotika jenis ganja itu dibungkus tersangka dengan kertas nasi warna cokelat. Kemudian narkotika jenis ganja itu disembunyikan tersangka di bawah kasur tempat tidurnya,” tutur Wahyu.
Selain barang bukti narkotika jenis ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lain, yakni satu unit telepon genggam milik tersangka.
Di lokasi terpisah, lanjutnya, polisi juga meringkus seorang pria berinisial MS berusia 26 tahun.
“Tersangka, warga Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang ini ditangkap atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 18,12 gram,” terangnya.
Penangkapan terhadap tersangka MS, kata Wahyu, berawal dari informasi masyarakat.
Setelah ditindaklanjuti, informasi itu mengarah pada dugaan adanya penyalahgunaan narkotika. Setelah mendapatkan petunjuk, polisi pun melakukan penangkapan.
“Narkotika jenis ganja disimpan tersangka di dalam tas. Dan tas itu digantung di belakang rumah,” tutur Wahyu.
Para terduga pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka hasil penyelidikan, dan dijerat dengan pasal terkait dugaan penyalahgunaan Narkotika.
“Akibat perbuatannya, tersangka MJ dan MS dijerat Pasal 127 ayat (1) dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat sampai 12 tahun penjara,” kata Wahyu. (DNS)