Beranda Berita Nasional Pelatihan Tugas dan Larangan Saksi Parpol Peserta Pemilu 2024 di Kota Banjar

Pelatihan Tugas dan Larangan Saksi Parpol Peserta Pemilu 2024 di Kota Banjar

Parpol.jpg

harapanrakyat.com,- Tugas dan larangan saksi parpol peserta Pemilu 2024 penting untuk diketahui oleh para saksi dari partai politik di TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjar, Jawa Barat, melakukan rapat koordinasi dan pelatihan bagi para saksi partai politik, Selasa (26/12/2023).

Pelatihan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas para saksi dari parpol, yang mana mereka harus mengetahui tugas dan wewenangnya.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Ketua Bawaslu Kota Banjar Rudi Ilham Ginanjar mengatakan, materi yang pihaknya sampaikan dalam kegiatan tersebut meliputi manajemen, tugas, dan fungsi saksi.

“Ini untuk memberikan pemahaman bagaimana tugas para saksi partai politik saat pelaksanaan Pemilu 2024 nanti,” katanya.

Sebagai tindak lanjut dari pelatihan ini, kata Rudi, Bawaslu juga menyiapkan buku saku sebagai pedoman bagi para saksi peserta Pemilu.

Dalam buku saku tersebut menjelaskan seputar tugas dan larangan saksi parpol peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Caleg Demokrat Didi Irawadi Tebar Sembako Lewat Pasar Murah, Apa Kata Bawaslu Kota Banjar?

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Bawaslu Kota Banjar Paparkan Tugas dan Larangan Saksi Parpol

Adapun tugas seorang saksi dari partai politik itu antara lain menghadiri persiapan, pembukaan TPS, pelaksanaan pemungutan suara, dan penghitungan suara di TPS.

Kemudian, menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara.

“Dan masih ada lagi tugas-tugas lain yang harus para saksi parpol lakukan dalam pelaksanaan Pemilu,” katanya.

Selain itu, lanjut Rudi, dalam buku saku juga terdapat larangan yang harus diperhatikan oleh para saksi parpol peserta Pemilu.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Larangan itu meliputi, saksi melihat langsung saat pemilih melakukan pencoblosan di bilik suara, melakukan intimidasi. Serta memengaruhi pemilih, mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Pihaknya berharap, dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas para saksi parpol peserta Pemilu dalam melaksanakan tugasnya.

“Harapannya dari kegiatan ini ada peningkatan kapasitas para saksi, yang mana nanti mereka mengetahui tugas dan larangan saksi parpol,” pungkasnya. (Sandi/R3/HR-Online/Editor: Eva)