Pelanggaran Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) beserta 3 polisi dan 2 panitia pelaksana (Panpel) telah terungkap. Polisi menetapkan Dirut PT LIB dalam tragedi Kanjuruhan usai pertandingan sepakbola Liga Indonesia antara Arema Malang melawan Persebaya Surabaya.
Seperti kita ketahui, bahwa tragedi pada Senin (1/10/2022) tersebut, menelan ratusan korban jiwa dan juga ratusan lainnya menderita luka-luka.
Dari data yang HR Online terima, korban jiwa pasca pertandingan Arema lawan Persebaya, tersebut sebanyak 131 orang.
Kapolri menyampaikan langsung pengumuman enam tersangka dalam tragedi stadion Kanjuruhan Malang tersebut.
Antara lain AHL, selaku Direktur PT Liga Indonesia Baru. Kemudian, 3 dari kepolisian yaitu Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang. Lalu H, Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim dan SDA, dari Samaptha Polres Malang.
Baca Juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan, Presiden Jokowi : Hentikan Liga 1 Sementara
Selain itu dari panitia pelaksana, AH dan SS selaku Security Officer, yang bertanggung jawab dalam persoalan tiket dan penilaian resiko pertandingan.
Lantas apa saja pelanggaran dan peran Dirut PT LIB dalam tragedi tersebut?
Sebelumnya pihak kepolisian telah menjalankan gelar perkara, sehingga bukti telah cukup terkumpul untuk menetapkan keenam orang tersebut.
“Alat bukti yang cukup serta mengacu terhadap hasil gelar perkara yang sudah dilakukan, 6 orang resmi menjadi tersangka,” ungkap Listyo Sigit, Kamis (6/10/2022).
Pelanggaran Dirut PT LIB dan Tersangka Lainnya di Tragedi Kanjuruhan
Lebih lanjut Kapolri mengungkapkan, bahwa dari gelar perkara tersebut, AHL selaku orang nomor satu di PT LIB harus bertanggung jawab dalam persoalan kelayakan stadion.
“AHL, seperti tadi saya sampaikan, seharusnya memastikan sertifikat layak fungsi dari stadion. Ternyata persyaratan fungsinya belum cukup, verifikasinya tahun 2020,” ungkapnya.
Atas bukti pelanggaran tersebut, polisi pun menetapkan Dirut PT LIB menjadi tersangka dalam tragedi memilukan sepakbola.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Malang Cetak Sejarah, Rekor Terkelam Sepak Bola Dunia
Selain Dirut PT LIB, polisi juga menetapkan 2 tersangka dari Polres Malang yang melakukan pelanggaran karena memerintahkan penembakan gas air mata. Meskipun mereka mengetahui ada larangan.
“Wahyu SS tidak melakukan cek dan tidak melarang. Padahal mengetahui ada larangan FIFA untuk menggunakan gas air mata dalam pengamanan pertandingan sepakbola. Ia melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP,” lanjutnya.
Begitu pun pelanggaran yang H, dari Brimob Polda Jatim lakukan, yaitu memerintahkan penembakan gas air mata.
“Saudara H dan TSA dari Kasat Samapta Polres Malang dugaannya sama Pasal 359 beserta Pasal 360,” kata Sigit.
Pelanggaran Panitia Pelaksana
Sementara itu, panitia pelaksana yaitu AH dan Security Officer yang menjadi tersangka juga melanggar pasal yang sama. Namun dua tersangka ini mendapat tambahan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 UU No.11/2022 tentang keolahragaan.
“Tidak membuat dokumen penilaian resiko yang seharusnya ada untuk semua pertandingan. Selain itu juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu, yang mana seharusnya steward itu standby,” ungkap Kapolri.
Selain bukti di atas, pihak kepolisian juga mengungkapkan fakta lainnya dari tragedi berdarah Stadion Kanjuruhan Malang.
Dalam derby Jatim pertandingan sepakbola antara Arema lawan Persebaya tersebut, tidak ada rencana darurat guna mengatasi situasi khusus laga panas tersebut. Padahal menurut Sigit, penonton yang datang ke Stadion Kanjuruhan lebih dari 40 ribu orang.
Dugaan pelanggaran Dirut PT LIB beserta 5 tersangka lainnya itu sebelumnya telah menjadi perhatian publik. Sebab, banyak orang menganggap, gas air mata dan pintu yang tertutup merupakan penyebab utama tragedi Stadion Kanjuruhan dalam pertandingan sepakbola antara Arema versus Persebaya. (Rizky/R5/HR-Online/Editor-Adi)