harapanrakyat.com,- Pelaku UMKM di Desa Bangbayang, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, telah mendapatkan sertifikat halal untuk produk makanan hasil usahanya.
Ada 8 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Desa Bangbayang yang mendapatkan sertifikat halal secara gratis.
Pemberian sertifikat halal itu berkat kerjasama BUMDes Bakti Mandiri Desa Bangbayang, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis dengan Cendikia Halal Center.
Ketua BUMDes Bakti Mandiri Herisman mengatakan, hal itu pihaknya lakukan karena merupakan bagian dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
“Dari beberapa pelaku UMKM yang kami usulkan untuk memperoleh sertifikat halal, baru delapan yang telah terbit. Sertifikat hala telah diberikan langsung kepada pelaku UMKM secara gratis,” katanya, Kamis (29/12/2022).
Untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis, lanjut Herisman, pelaku UMKM harus memiliki syarat sesuai ketentuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Baca Juga: Brolendo, Brownies Galendo Oleh-oleh Khas Ciamis
Syarat tersebut antara lain, pelaku UMKM harus memiliki nomor induk usaha, belum menerima fasilitas sertifikat halal dari pihak lain. Kemudian, menggunakan bahan baku yang halal dan beberapa syarat-syarat lainnya.
Herisman berharap, bagi pelaku UMKM yang telah mendapatkan sertifikat halal bisa memanfaatkannya dengan optimal, agar ekosistem halal semakin meluas.
Sekretaris BUMDes Bakti Mandiri Indra menambahkan, sertifikat halal merupakan sebuah pernyataan status halal pada produk UMKM. Sehingga dalam proses mendapatkannya tetap melibatkan pendamping proses produk halal.
Delapan sertifikat halal tersebut diberikan kepada pelaku UMKM Desa Bangbayang yang memproduksi makanan cemilan berupa kecimpring, keripik kaca, kerupuk dan rengginang.
“Alhamdulillah, berkat kerjasama BUMDES Bakti Mandiri dengan Cendikia Halal Center, delapan pelaku UMKM telah mengantongi sertifikat halal,” pungkas Indra. (Dji/R3/HR-Online/Editor-Eva)