harapanrakyat.com,- Pelaku percobaan sabotase kereta api di Kota Banjar, Jawa Barat, yang terjadi pada Sabtu (28/10/2023), di Dusun Sukamaju, Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, diduga memiliki gangguan jiwa.
Pihak kepolisian Polsek Pataruman, Polres Banjar, Polda Jawa Barat, kini telah mengamankan pelaku tersebut.
Polisi menyebut pelaku percobaan aksi sabotase kereta api itu diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Kapolsek Pataruman AKP. Hadi Winarso mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga pelaku melakukan aksinya sendirian.
Terkait informasi dugaan pelaku terdapat 6 orang, namun setelah dikonfirmasi ternyata hanya satu orang.
Adapun informasi adanya pelaku lain, itu hasil konfirmasi yang polisi dapatkan dari pelaku bahwa ia hanya asal menyebut nama orang saja. Bahkan, orang lain yang pelaku sebutkan itu sedang di luar kota.
Pihaknya menduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Sebab itu, pihaknya juga akan membawa terduga pelaku ke psikiater pada Senin pekan depan.
Baca Juga: Percobaan Sabotase Kereta Api di Kota Banjar, Pelaku Pasang Batu Besar di Bantaran Rel
“Dugaan sementara pelakunya sendirian. Jadi sebelumnya ia asal nyebut saja, tapi setelah kita konfirmasi ternyata bukan. Bahkan nama yang pelaku sebut juga ada yang di luar kota,” terang Hadi.
“Kemungkinan demikian (gangguan kejiwaan). Jadi nanti bagaimana hasil pemeriksaan psikiater dan kita belum melakukan penahanan. Senin mau kita periksakan ke psikiater dulu,” kata Hadi menambahkan.
Terjadi Percobaan Sabotase Kereta Api, Ini Imbauan Kepala Stasiun Banjar
Terpisah, Kepala Stasiun Banjar Hery Susanto, mengingatkan warga masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan perjalanan kereta api.
Hal itu menyusul adanya aksi sabotase dengan cara menaruh batu besar di bantalan rel kereta api oleh oknum tak bertanggung jawab. Tepatnya di wilayah Dusun Sukamaju, Desa Mulyasari. Warga setempat mengamankan pelaku sabotase kereta api tersebut.
Hery mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati pada saat beraktivitas dekat jalur kereta api, dan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan perjalanan kereta api.
Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Hery juga menyampaikan apresiasi kepada warga masyarakat dan aparat keamanan yang telah bersama-sama mengamankan pelaku.
Menurutnya, aksi pelaku dapat membahayakan perjalanan kereta api dan membahayakan keselamatan para penumpangnya.
Terkait hukum terhadap pelaku sabotase kereta api tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)