Beranda Berita Nasional Pelaku Penukar Barcode Qris Kotak Amal Masjid di Jakarta Ditangkap Polisi

Pelaku Penukar Barcode Qris Kotak Amal Masjid di Jakarta Ditangkap Polisi

PELAKU-PENUKAR-QRIS-MASJID-DITANGKAP.jpg

Pihak kepolisian menangkap terduga pelaku penukar barcode Qris kotak amal masjid yang terjadi di wilayah Jakarta atas nama Mohammad Iman Mahlil Lubis (38 tahun).

Mengutip dari berbagai sumber, hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Betul, sudah ditangkap,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (11/04/2023).

Ia menjelaskan, pelaku telah melakukan aksinya di 38 titik lokasi. Ke 37 lokasi itu kebanyakan masjid-masjid yang berada di wilayah Jakarta.

“Masjid Nurul Iman Blok M Square, Masjid Nurullah Kalibata City, Masjid Al Azhar, Masjid Raya Pondok Indah, Masjid Al Bakrie, Masjid Istiqlal dan lainnya,” terangnya.

Menurut Trunoyudo, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti stiker barcode Qris yang pelaku gunakan bertuliskan ‘RESTORASI MASJID’. Serta sebuah banner bertuliskan ‘MASJID DI ATAS SUNGAI’ dan satu unit handphone.

Trunoyudo menegaskan, aksi pelaku tersebut masuk kategori tindak pidana penipuan.

“Ketika barcode Qris itu dipindai, uang yang ditransfer tidak masuk ke rekening masjid, melainkan uangnya masuk ke rekening pelaku,” jelasnya.

Baca Juga: Gubernur Jabar Tanggapi Aksi Kejahatan Ganti QR Code Kotak Amal Masjid di Jakarta

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP. Irwandhy menambahkan, pihaknya bersama jajaran Polda Metro berhasil menangkap pelaku di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian baru menetapkan satu tersangka dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal ini.

“Sementara, kami duga masih ada satu orang yang sama (Mohammad Iman Mahlil Lubis). Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami identifikasi,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, Mohammad Iman Mahlil Lubis terancam Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1, dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1, UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Lalu Pasal 80 dan Pasal 73, UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 378 KUHP.

“Ancaman penjara di atas lima tahun,” terang Irwandhy.

Netizen Curigai Pelaku Penukar Barcode Qris Masjid Lakukan Penipuan Lainnya

Baca Juga: Modus Penipuan Surat Tilang Lewat Whatsapp, Begini Ciri-Cirinya

Mengutip berbagai info dari netizen di media sosial, diketahui dari KTP milik pelaku yang tersebar, Mohammad Iman Mahlil Lubis merupakan warga Medan, Sumatera Utara.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Ia pernah bekerja sebagai karyawan BRI sebagai Divisi Social Entrepreneurship di Kantor BRI Medan, lalu pindah ke Jakarta.

Hasil penelusuran melalui akun media sosial Linkedin, Mohammad Iman Mahlil Lubis mengaku pernah bekerja pada sebuah perusahaan bernama AFL Indonesia. Jabatannya sebagai Managing Director.

Ia juga mengklaim memiliki sertifikat profesi sebagai Certified Fraud Examiner (CFE), dan Computer Hacking Forensic Investigator (CHFI). Namun masih belum pasti apakah sertifikat tersebut asli atau palsu.

Hasil penelusuran lainnya, ketika mengecek kantor AFL Indonesia melalui mesin pencari Google dan beberapa media sosial, eksistensi perusahaan tersebut tidak ada, dan tidak memiliki kejelasan. Bahkan ada netizen yang mengatakan kantor tersebut sudah tutup dan disegel.

Pelaku Sempat Melakukan Klarifikasi di Medsos

Baca Juga: Cara Scan QR Code di Android dengan Menggunakan Beberapa Metode

Saat aksinya terekam video dan viral melalui media sosial, Mohammad Iman Mahlil Lubis melalui akun Instagramnya @imanabuaf sempat membuat sebuah video klarifikasi.

Dalam video itu ia mengaku kaget saat mengetahui KTP miliknya sudah tersebar melalui media sosial. Ia juga berdalih tidak mengambil keuntungan pribadi atas tindakannya tersebut.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Selain itu, menurutnya barcode Qris yang ia buat itu merupakan sebuah proyek prototipe (uji coba-red). Dan masih bersifat sampel yang dirahasiakan.

Namun, netizen banyak yang tidak mempercayai hal tersebut. Sebab, jika memang proyek tersebut bersifat prototipe ataupun sampel, seharusnya ia langsung melakukan komunikasi dan koordinasi kepada pihak masjid. Bukan malah melakukan tindakan menempelkan stiker secara diam-diam. 

Oleh sebab itu, netizen pun menilai bahwa pelaku memang sudah berniat melakukan tindak penipuan dengan memanfaatkan sedekah para jamaah masjid.

Sebagai informasi, ia membuat barcode Qris dari Nobu Bank menggunakan aplikasi Linkaja, Pulsa Bayar dan Youtap.

Saat video rekamannya viral dan diunggah oleh pemilik akun Instagram @ redasamudera beberapa waktu lalu, Mohammad Iman Mahlil Lubis sempat mengirimkan pesan melalui DM.

Ia berkata kepada Reda bahwa akan mengembalikan dana yang masuk melalui Qris yang ia buat tersebut.

Pelaku juga mengaku, kurang lebih Rp 1,8 juta telah masuk ke Qris Youtap yang ia buat. Namun baru sekitar Rp 900 ribu yang ia transfer ke rekening pribadinya. (Gumilang/R3/HR-Online/Editor: Eva)