Beranda Berita Nasional Pelaku Pencabulan terhadap Anak Ditangkap

Pelaku Pencabulan terhadap Anak Ditangkap

3334e19533ca8087c8b27cf52b6fb3d0.jpg

KBRN, Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial H (39) terduga pelaku pencabulan (asusila)  terhadap seorang anak berusia tujuh tahun berinisial APP yang merupakan tetangganya sendiri. 

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Niko Purba mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut sudah terjadi sebanyak tujuh kali, sejak Februari hingga Mei 2021, di Kelurahan Kemanggisan, Pal Merah, Jakarta Barat.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Kita amankan H karena mencabuli korban yang sebagai tetangganya sendiri,” kata Niko Purba saat dikonfirmasi RRI.co.id, Senin (20/12/2021).

Peristiwa pencabulan itu diketahui setelah korban melaporkan kepada orang tuanya. Korban mengaku mengalami sakit di beberapa bagian organ vitalnya.

Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa bejad tersebut ke pihak berwajib. Polisi yang menerima laporan itu langsung bergerak cepat menangkap terduga pelaku di kediamannya di Pal Merah pada Senin siang ini.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Setelah diperiksa polisi, terduga pelaku, mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku sering menggunakan modus meminjamkan handphone kepada korban untuk bermain game.

Saat itulah aksi pencabulan berlangsung. Tidak hanya itu, pelaku juga kerap memberikan uang Rp 10.000 hingga Rp 15.000 kepada korban setelah peristiwa pencabulan selesai dilakukan.

“Selain memberikan uang, pelaku juga membelikan baju koko satu stel buat lebaran dan memberikan jam tangan merk IMO,” kata Niko.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (imr)