harapanrakyat.com,- Pelaku buang bayi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diamankan jajaran kepolisian Polres Ciamis, Rabu (02/11/2022). Diketahui pelaku seorang wanita berinisial J (18), tega membuang bayinya sendiri diduga malu karena hamil di luar nikah.
Pelaku membuang bayinya ke selokan Anyar, Lingkungan Cibeureum, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.
Jasad bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh salah seorang warga yang sedang melintas di sekitar jalan tersebut, Jumat (28/10/2022) lalu.
Pelaku Buang Bayi di Ciamis Diamankan Polisi
Petugas kepolisian Polres Ciamis telah mengamankan pelaku pada Rabu (02/11/2022) malam dari kediamannya. Atas perbuatannya itu, pelaku buang bayi berinisial J ini terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
Baca Juga: Polres Ciamis Amankan Pelaku Pembuang Bayi, Ternyata Seorang Mahasiswi
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, pihaknya menduga pelaku J malu karena hamil sebelum nikah. Sehingga, pelaku nekat membuang bayi hasil hubungan gelap.
“Pada hari Rabu tanggal 2 November 2022 kemarin, setelah mendapatkan informasi yang kita duga itu adalah pelaku. Kemudian ke bidan untuk memastikan ciri-ciri wanita yang telah melahirkan. Hasil pengecekan ternyata benar pelaku telah melahirkan,” terang Tony Prasetyo Yudhangkoro, Kamis (03/11/2022), saat konferensi pers di Mapolres Ciamis.
Kronologi Kejadian
Kapolres Ciamis juga menjelaskan kronologi pelaku buang bayi tersebut. Berawal karena pelaku telah melakukan hubungan terlarang dengan seorang pria berinisial R.
Kemudian, selang beberapa bulan setelah melakukan hubungan, pelaku saat itu tidak haid. Pada bagian intim pelaku keluar cairan hijau berbau.
Baca Juga: Anak Punk Ditangkap Warga Pamarican Ciamis, Kini Mendekam di Kantor Polisi
Pelaku saat itu langsung memeriksakannya ke Puskesmas terdekat. Namun saat itu petugas medis tidak melakukan USG terhadap perut pelaku. Petugas medis hanya memberinya obat infeksi.
“Kemudian pelaku merasa resah karena sudah tidak haid. Pada bagian perut pelaku juga ada yang gerak-gerak. Pelaku sempat berfikir untuk menggugurkan kandungannya, namun tidak tahu caranya,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Ia juga menjelaskan, pelaku akhirnya melakukan lahiran sendiri di daerah persawahan sekitar 500 meter dari rumahnya. Karena saat itu perut pelaku sakit sekitar pukul 19.00 WIB. Saat lahiran pelaku tidak menggunakan alas apapun.
Setelah 30 menit, bayi pelaku J ini akhirnya keluar dari perutnya. Agar bayi tersebut tidak menangis, pelaku J memasukan dua jarinya sambil menarik dagu bayi tersebut. Sehingga suara tangisan bayi itu tidak terdengar.
“Setelah itu, kemungkinan bayi tersebut sudah meninggal karena kekurangan oksigen. Lalu pelaku J menaruh bayinya di selokan Anyar,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku buang bayi terancam pasal perlindungan anak. Atau pasal 306 atau 308 KUHPidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Feri/R3/HR-Online/Editor-Eva)