Beranda Berita Nasional Pelaku Begal Kawasan Koja Salah Satunya Remaja

Pelaku Begal Kawasan Koja Salah Satunya Remaja

8e3ea63ef3cf2946b1c222b02d1ce2fe.jpg

KBRN, Jakarta: Lima pelaku kriminalitas begal di kawasan Koja, Jakarta Utara, berhasil diringkus polisi.

Kelimanya, yakni A, B, I, Y, dan M, dimana salah satunya yakni inisial I merupakan remaja (anak di bawah umur), dan semuanya ditangkap usai melakukan rekayasa begal terhadap korban bernama Fernando dan saksi Rozak.

“Dari hasil penyelidikan polisi, kelima pelaku merupakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok,” ujar Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara (Kapolres Metro Jakarta Utara), Komisaris Besar Polisi Wibowo, di Mapolres Metro Jakarta Utara, seperti dikutip RRI.co.id, Selasa (15/2/2022).

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dari lima orang pelaku tersebut, selain ada anak di bawah umur, juga ada pelaku perempuan yang bertugas memancing saksi dan korban bertemu para pelaku.

Pelaku pun sengaja merekayasa aksi begal tersebut lantaran salah satu pelaku dendam karena handphone pelaku pernah dipinjam saksi Rozak dan tidak dikembalikan. 

Empat pelaku rekayasa begal di Jakarta Utara saat konferensi pers, Selasa (15/2/2022). (Ryan Suryadi/RRI)

“Kasus ini direncanakan karena salah satu pelaku sudah cukup kenal dengan saksi,” ucap Wibowo. 

Wibowo menerangkan, obrolan di dalam sosial media Facebook mengungkap adanya ajakan dari kedua pelaku untuk bertemu korban.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Lokasi pertemuan tepat di depan Kantor Pegadaian Pasar Permai Koja. 

“Lokasi pertemuan itu pun terjadi, dan ternyata tak jauh dari lokasi, sudah ada tiga orang pelaku lainnya yang menunggu, yakni A, B dan I. Sekitar 100 meter, tiga pelaku ini mengawasi kegiatan pertemuan pelaku perempuan tadi dengan korban dan saksi,” terang Wibowo. 

Kemudian dalam pertemuan, terjadi kesepakatan antara korban dan saksi serta pelaku perempuan, untuk jalan-jalan di kawasan Tanjung Priok.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Saat di tengah jalan, korban dan saksi didekati oleh tiga pelaku yang sebelumnya mengawasi.

“Sepeda Motor korban di-pepet oleh tiga orang yang menunggu tadi, selanjutnya langsung menarik saksi Rozak. Setelah itu saksi dipukuli oleh pelaku Y dan I, sehingga motor terjatuh dan dibawa pergi pelaku A,” ungkap Wibowo. 

Atas kasus tersebut, kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.