Beranda Berita Nasional Pegiat Desa di Kota Banjar Dituntut Majukan Desa

Pegiat Desa di Kota Banjar Dituntut Majukan Desa

Pegiat-Desa-di-Kota-Banjar.jpg

harapanrakyat.com,- Seratusan pegiat desa di Kota Banjar, Jawa Barat, dituntut berperan aktif dan berpartisipasi dalam memajukan ekonomi dan pembangunan desa.

Hal itu dikatakan Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Banjar Agus Harianto usai acara rapat kordinasi pegiat desa di Toserba Pajajaran Kota Banjar, Rabu (20/10/2023)

Agus mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 desa tidak lagi menjadi obyek pembangunan tetapi menjadi subyek pembangunan. Sehingga partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk kemajuan desa.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sebab itu, penting membentuk pegiat desa ikut memikirkan apa yang akan dilakukan oleh desa untuk mewujudkan kemajuan dan kemakmuran desa. 

Baca Juga: 398 Maskara Terdistribusikan ke Desa di Jawa Barat

Misalnya Desa sebenarnya memiliki berbagai potensi baik alam, wisata, maupun potensi ekonomi namun itu belum terpikirkan secara sistematis.

“Dengan adanya pegiat desa ini minimal kita ikut memikirkan bagaimana membuat road map pembangunan desa. Semakin banyak pegiat desa akan semakin terbuka capaian dan tujuan dari cita cita pembangunan di desa itu sendiri,” kata Agus Harianto kepada wartawan.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Lanjutnya menjelaskan, dalam forum tersebut pihaknya menekankan pentingnya partisipasi masyarakat yang ada di desa. Hal itu karena dalam pembangunan dan perencana di desa harus melibatkan banyak komponen masyarakat.

Adapun yang menjadi evaluasi dan perlu didorong untuk kemajuan desa yaitu membangun kesadaran kolektif untuk bersama-sama menggali potensi yang ada di desa. Baik sumber daya manusia, ekonomi, maupun potensial wisata.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Kemudian juga terkait regulasi karena meskipun desa memiliki kewenangan lokal desa tetapi harus tetap mengikuti regulasi yang kadang-kadang dalam prosesnya membutuhkan penyesuaian.

“Pegiat desa yang hadir ada 120 perwakilan dari masing-masing desa. Ke depan kami berharap pemerintah bisa melakukan penyederhanaan. Terkait cara penggunaan dana desa sehingga nomenklaturnya bisa disesuaikan dengan kebutuhan desa,” ucapnya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)