harapanrakyat.com,- Seluruh pegawai Pemda Ciamis wajib tes kebugaran dan kesehatan secara berkala. Hal itu sebagai implementasi Peraturan Bupati Ciamis Nomor 3 Tahun 2022 tentang Germas (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat). SKPD se-Kabupaten Ciamis harus mengimplementasikan Perbup tersebut.
Kepala Bidang Kesmas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis, Eni Rochaeni mengatakan, sesuai dengan Peraturan Bupati Ciamis tersebut. Maka pihaknya mengajak seluruh SKPD untuk melaksanakan sebuah gerakan yang bernama Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).
Ia menyebutkan, dalam surat himbauan Sekretaris Daerah Ciamis, salah satunya yaitu mengajak seluruh pegawai Pemda Ciamis agar melaksanakan tes kebugaran dan kesehatan secara berkala.
Tes tersebut minimal 1 kali dalam setahun yang difasilitasi oleh Dinas Kesehatan dan seluruh Puskesmas se-Kabupaten Ciamis.
“Selain tes kebugaran dan kesehatan, seluruh pegawai pada setiap SKPD juga wajib melaksanakan kegiatan olahraga secara rutin setiap hari Jumat. Setelah itu kegiatan bersih-bersih lingkungan sekitar,” terang Eni Rochaeni, Senin (07/11/2022).
Baca Juga: Lomba BCL Award Germas Challenge Meriahkan Hari Jadi Ciamis
Ia juga menjelaskan, pelaksanaan Gemas merupakan salah satu bentuk kasih sayang kepada seluruh pegawai Pemda Ciamis.
Dalam hal ini mengajak untuk selalu menjaga kesehatan sebagai upaya mencegah penyakit sekaligus meningkat energi daya tahan tubuh, agar suasana hati menjadi lebih baik.
“Ketika mempunyai badan sehat dan menambah mood dalam bekerja, otomatis saat memberikan pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik,” jelas Eni Rochaeni.
Pihaknya pun berharap, ketika pengimplementasian surat edaran tersebut terlaksana secara rutin, otomatis pola hidup para pegawai Pemda Ciamis akan sehat.
Karena, nutrisi yang masuk ke dalam tubuh terpenuhi, sehingga metabolisme meningkat serta sistem imun akan terbentuk semakin kuat.
“Mari kita biasakan gaya hidup sehat dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu yang mempengaruhi kesehatan,” pungkasnya. (Fahmi/R3/HR-Online/Editor-Eva)