Beranda Berita Nasional PDAM Garut Digugat Rp 15,7 Miliar oleh Ahli Waris Lahan

PDAM Garut Digugat Rp 15,7 Miliar oleh Ahli Waris Lahan

PDAM-Garut-Digugat-Rp-157-Miliar-oleh-Ahli-Waris-Lahan.jpg

harapanrakyat.com,- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Garut, Jawa Barat, kembali digugat. Kali ini perusahaan plat merah milik Pemerintah Kabupaten Garut, digugat oleh ahli waris pemilik lahan di Pengadilan Agama.

Selain PDAM, penggugat menyertakan tergugat lain yakni Bupati Garut, dan Dinas PUPR.

Atih Karwati (64) bersama anak cucunya yang merupakan warga Kampung Cipicung Desa Cipicung Kecamatan Banyuresmi, resmi menggugat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Intan Garut.

Atih yang merupakan ahli waris dari almarhum Adun, menggugat PDAM bukan tanpa sebab.Ia melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama Garut, karena merasa memiliki hak atas lahan yang kini dikuasai PDAM Kecamatan Banyuresmi, yang dulu merupakan tanah peninggalan almarhum suaminya.

Tanah seluas 24 tumbak atau dengan hitungan meter yaitu 336 meter persegi, milik almarhum Adun itu, dianggap masih berstatus milik istrinya. Karena sejak tahun 1989, almarhum maupun keluarga tak pernah menjual sekaligus memberikan kepada PDAM.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Saat ini tanah tersebut digunakan untuk sumur dalam air baku yang dikeluarkan untuk kepentingan PDAM Garut.

“Dikuasai sejak tahun 1989, secara de facto dikuasai oleh Perumda PDAM. Sementara mulai digugat 16 Oktober 2023, sidang perdana di Pengadilan Agama pada Selasa (31/10/2023),” kata Asep Saepul Hayat, kuasa hukum penggugat, Selasa (31/10/2023), di Pengadilan Agama Garut.

Selain PDAM, kuasa hukum ini juga menyertakan gugatan tambahan yakni kepada Bupati, dan Kepala Dinas PUPR, hal itu dilakukan Asep, karena menemukan fakta lahan tersebut seolah diserahkan Dinas PUPR kepada PDAM.

“Penggugat Atih Karwati dan anak cucu yang merupakan ahli waris almarhum Adun. Saat ini upaya yang dilakukan kami yang pertama adalah penentuan alat hak, jadi tergugat pertama Bupati, tergugat kedua Dinas PUPR, dan tergugat ketiga PDAM,” tambahnya.

Alasan PDAM Garut Digugat

Sepintas, Asep mengungkit perjalanan tanah yang dikuasai PDAM Kecamatan Banyuresmi. Dimana almarhum Adun membeli lahan tersebut dari Raden Tedja, dan hingga saat ini legalitas tanah statusnya masih letter C di Desa, dan masih atas nama Raden Tedja.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

“Secara umum memang perbuatan melawan hukum (PMH), tapi secara objek ini harus ditetapkan terlebih dahulu sebagai ahli waris, dimana tanah ini milik pak Adun.Sehingga yang menggugat itu harus ditetapkan terlebih dahulu apakah ini ahli waris. Kita mengajukan terlebih dahulu di Pengadilan Agama. Terkait para penggugat kan PDAM menguasai tanpa hak. Status tanah masih letter C, tanya saja PDAM sekarang punya legalitas apa tentang hak tanah itu,” jelasnya.

Baca juga: Bacok Warga Garut karena Dendam Lama, Pria Asal Cicalengka Dicokok Polisi

Dalam gugatan di Pengadilan Agama, Asep juga melayangkan gugatan keuntungan, dimana PDAM dianggap telah mengelola selama 34 tahun. Sehingga harus membayar kepada ahli waris, Rp 15, 7 miliar, termasuk harus membayar objek tanah sebesar Rp 972 juta.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

“ada gugatan keuntungan selama 34 tahun mengelola objek sebesar Rp 15, 7 miliar. Sementara gugatan objek perkara sesuai harga taksiran Pemerintah bahwa luas tanah tersebut bisa mencapai Rp 972 juta,” ungkapnya.

Sementara itu Ita Juwita, Humas PDAM Garut membenarkan adanya gugatan ke PDAM.

“Ya betul itu yang kasus lahan Cipicung sengketa, yang waktu tahun 2020 berlanjut. Karena saat itu mediasi berbagai upaya dilakukan mentok. Ya sudah silahkan sesuai prosedur yang ada biar ada kejelasannya,” kata Ita, saat dihubungi.

Sidang Perdana di Pengadilan Agama pada siang ini ditunda oleh majelis hakim. Alasannya para tergugat dianggap tidak hadir karena dihadiri oleh staf. Sidang lanjutan sengketa lahan tersebut akan dilanjut pekan depan. (pikpik/R8/HR Online/Editor Jujang)