harapanrakyat.com,- Pasca viralnya Husein Ali Rafsanjani, salah satu anggota PGRI Pangandaran, Maman Hermana ingatkan ASN untuk menjalankan aturan dengan baik.
Menurut Maman, terlepas dari kasus Husein yang sempat viral itu, ASN sudah semestinya menjalankan kewajiban sebagaimana aturan yang berlaku, salah satunya dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Baca juga: Bupati Jeje Nonaktifkan Kepala BKPSDM Pangandaran, Sebut Ada Intimidasi pada Husein
Dalam aturan tersebut, lanjutnya, sudah jelas menyebut jika seorang ASN dalam bekerja harus dengan penuh pengabdian, kesadaran serta tanggung jawab, termasuk mengikuti jam kerja.
“Ini untuk seluruh ASN di seluruh Indonesia. Bahkan, ketika melanggar sudah ada sanksinya, baik hukuman sanksi ringan, sedang hingga berat,” terangnya.
Bahkan, lanjutnya, seorang ASN yang tidak masuk 5 sampai 6 hari tanpa memberikan alasan bisa masuk kategori mangkir dari tugas. Sehingga perlu mendapatkan teguran, baik secara lisan maupun tulisan.
Ia mencontohkan kasus Husein yang tidak masuk sekolah gara-gara alasan mendapat intimidasi maupun adanya dugaan pungli, menurutnya tidak tepat.
“Seharusnya bisa memisahkan antara hak dan kewajibannya. Haknya memang harus ia dapat, tapi jangan lupa kewajibannya sebagai seorang ASN, yakni mengikuti aturan yang berlaku dengan kinerja yang baik,” imbuhnya.
Tak hanya soal kedisiplinan dalam masuk kerja, Maman juga menyoroti soal penggunaan media sosial yang mana sudah ada aturannya. Sebab, ASN harus lebih hati-hati dalam menggunakannya.
“Apalagi untuk hal yang tidak benar, itu bisa terkena UU ITE maupun kode etik ASN. Jadi, gunakan medsos itu untuk kebutuhan informasi yang baik-baik,” katanya.
Seharusnya, ujar Maman, dalam permasalahan ini perlu adanya koordinasi baik dengan atasan sesuai prosedur dan tingkatan.
“Jadi, kalau guru ya ke kepala sekolah, kemudian kepsek ke dinas. Kalau ada apa-apa baiknya bagi saya mending ngobrol ke atasan,” pungkasnya. (Mad/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)