Beranda Berita Nasional Pasca Gempa Cianjur, BPBD Jabar: Kini Masuk Masa Transisi Darurat Pemulihan

Pasca Gempa Cianjur, BPBD Jabar: Kini Masuk Masa Transisi Darurat Pemulihan

Pasca-Gempa-Cianjur-BPBD-Jabar-Kini-Masuk-Masa-Transisi-Darurat-Pemulihan.jpg

harapanrakyat.com,- Penanganan pasca gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kini memasuki masa transisi darurat pemulihan. Hal tersebut setelah masa tanggap darurat penanganan gempa bumi dinyatakan selesai pada Selasa (20/12/2022) kemarin.

Kepala Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar, Hadi Rahmat mengatakan, bahwa saat ini akan lebih fokus kepada transisi pemulihan. 

Menurutnya, langkat selanjutnya yaitu sudah menuju ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi daerah-daerah terdampak bencana gempa, yang menelan korban ratusan orang tersebut. 

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

“Jadi penanganan pasca gempa Cianjur ini lebih ke beberapa aktivitas yang kaitannya dengan rehabilitasi. Seperti perbaikan sampai pembersihan puing-puing bangunan,” katanya di Kota Bandung, Rabu (21/12/2022). 

Baca Juga: Rumah Rusak Akibat Gempa di Garut Tersebar di 8 Kecamatan

Sedangkan untuk rekonstruksi dan rehabilitasi pasca gempa Kabupaten Cianjur, pihaknya tidak bisa menentukan waktu secara pastinya. Mengingat perlu adanya perhitungan dalam berbagai hal, termasuk masa darurat transisi pemulihan tersebut. 

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Selain itu juga berkaitan dengan sumber daya serta lahan yang akan digunakan. 

“Tidak bisa sederhana perhitungannya. Karena masih berkaitan baik dari sisi anggaran atau dari sumber daya, dan kesiapan lahannya juga,” terangnya.

Baca Juga: Jurnalis Tasikmalaya Datang Bawa Badut ke Cianjur Hibur Korban Gempa

Bupati Cianjur Herman Suherman sendiri sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 360/KEP.420-BPBD/2022, tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Alam Gempa Bumi.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Herman menyebutkan, bahwa penetapan status tersebut akan dilaksanakan selama 90 hari, mulai dari tanggal 21 Desember 2022-20 Maret 2023.

Selain itu, penanganan pasca gempa tersebut juga akan menggunakan anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cianjur. Selain itu juga APBD Provinsi Jawa Barat, dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara. (Rio/R5/HR-Online/Editor-Adi)