Beranda Berita Nasional Parkir Non Tunai Terkendala Perda, Dishub Kota Banjar Rencanakan Sistem Berlangganan

Parkir Non Tunai Terkendala Perda, Dishub Kota Banjar Rencanakan Sistem Berlangganan

Parkir-Non-Tunai-Terkendala-Perda-Dishub-Kota-Banjar-Rencanakan-Sistem-Berlangganan.jpg

harapanrakyat com,- Sistem pembayaran parkir non tunai di Kota Banjar, Jawa Barat terkendala karena belum ada peraturan daerah (Perda) terbaru tentang retribusi parkir.

Padahal, sektor retribusi parkir di gadang-gadang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Banjar, namun tak kunjung terealisasi.

Oleh sebab itu, Dinas Perhubungan Kota Banjar pun merencanakan pemberlakuan tarif berlangganan, tujuannya untuk meminimalisir kebocoran dan meningkatkan PAD retribusi parkir tersebut.

Rencana Parkir Non Tunai Terkendala Perda

Kadishub Kota Banjar, Asep Sutarno mengatakan, saat ini untuk pembayaran retribusi parkir masih menggunakan sistem penarikan konvensional. 

Pihaknya belum bisa menggunakan sistem pembayaran non tunai seperti yang telah direncanakan, karena terdapat perubahan peraturan terkait undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sehingga, untuk penerapan pembayaran parkir non tunai tersebut harus menunggu adanya perubahan perda terkait retribusi parkir. Setelah terbit perda dan perwal baru rencana pengelolaan parkir bisa terealisasi.

Baca Juga : Optimalkan Parkir Berlangganan, Dishub Ciamis Data Kendaraan Pegawai SKPD

“Retribusi parkir masih menggunakan sistem konvensional karena ada perubahan regulasi. Jadi, kami juga menunggu perubahan Perda terkait retribusi parkir,” kata Asep kepada harapanrakyat.com, Jumat (26/5/23).

Lanjutnya menyebutkan, setelah ada perubahan perda retribusi yang baru, Dinas Perhubungan baru bisa menerapkan parkir dengan sistem pembayaran non tunai. Pihaknya juga berencana untuk menerapkan sistem pembayaran parkir berlangganan.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Parkir Non Tunai Lebih Terkontrol dan Murah

Menurut Asep, dari hasil studi banding yang pihaknya lakukan, pembayaran retribusi parkir menggunakan sistem berlangganan akan lebih efektif, karena target pendapatan yang masuk lebih terukur dan terkontrol.

Selain itu, ketika menggunakan sistem parkir berlangganan biayanya juga akan lebih murah. Pelanggan tidak perlu bayar retribusi lagi ketika pindah lokasi parkir. 

Meski begitu, kata Asep, kendalanya untuk penerapan sistem pembayaran retribusi parkir non tunai tersebut, pihaknya menunggu perda retribusi terbaru yang saat ini masih dalam proses.

“Rencananya nanti untuk parkir berlangganan itu kita akan ujicoba dulu untuk ASN. Kemudian masyarakat,” katanya.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Baca Juga : Jembatan Baru Kota Banjar Sudah Dibuka, Ternyata Sebelum Idul Adha

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, terkait target pendapatan asli daerah dari sektor retribusi parkir pada tahun ini sekitar Rp 860 juta. Meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 760 juta.

Dari hasil evaluasi dan koordinasi, lanjutnya, untuk progres realisasi capaian target PAD yang sedang berjalan sekarang, terdapat peningkatan cukup signifikan dibanding tahun 2022 lalu.

“Sampai bulan Mei ini ada progres untuk capaian target. Per hari tahun lalu itu hanya Rp1,5 juta, tapi sekarang setelah evaluasi menjadi Rp2 juta per hari.” Pungkasnya. (Muhlisin/R12/HR-Online/Editor: Rizki)