Beranda Berita Nasional Parkir Berlangganan di Ciamis Berlaku Awal 2023, Segini Besarannya

Parkir Berlangganan di Ciamis Berlaku Awal 2023, Segini Besarannya

Parkir.jpeg

Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Parkir berlangganan di Ciamis, Jawa Barat, akan segera diberlakukan bagi pemilik kendaraan berplat nomor Ciamis. Pasalnya, Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum telah ditetapkan.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Ciamis, Ahmad Yani membenarkan, bahwa Kabupaten Ciamis sendiri sudah menetapkan Perda tersebut. Sehingga sudah bisa dilaksanakan setelah dua tahun ditetapkan.

“Perda parkir berlangganan tepi jalan umum akan masuk tahapan sosialisasi pada Desember 2022, dan efektifnya awal tahun 2023. Masyarakat bisa segera ikut melaksanakan program parkir berlangganan tersebut,” terangnya kepada HR Online, Kamis (13/09/2022).

Ahmad Yani menyebutkan, berdasarkan Perda, penetapan tarif pelayanan parkir berlangganan sangat terjangkau bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Baca Juga: Tarif Setoran Parkir Naik, Karang Taruna dan Jukir di Banjarsari Ciamis Keberatan

Besaran Tarif Parkir Berlangganan di Ciamis

Untuk besarannya yaitu, sepeda motor Rp 20 ribu, mobil penumpang dan barang Rp 40 ribu. Sedangkan, untuk kendaraan bermuatan lebih dari 3,5 ton tarifnya Rp 60 ribu per tahun.

“Isi Perda yang sudah ditetapkan memang bersifat pilihan bagi masyarakat. Sehingga masyarakat bisa mengikuti parkir berlangganan maupun konvensional ,” terangnya.

Ahmad Yani juga menjelaskan, kelebihan dari program parkir berlangganan ini, masyarakat akan mendapatkan pelayanan parkir pada setiap tempat parkir tepi jalan yang pihaknya kelola.

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series di Sirkuit Gery Mang

Jadi, ketika kendaraan sudah ikut parkir berlangganan, maka petugas parkir tidak akan memungut retribusi kepada pengendara. Masyarakat Ciamis juga bisa menggunakannya tanpa batasan tempat dalam setiap harinya.

Baca Juga: BPKAD Pangandaran; Pemilik Lahan Parkir Pribadi Wajib Bayar Pajak Parkir

Kendaraan yang sudah masuk program parkir akan ditandai dengan stiker barcode dan pemiliknya mendapatkan kartu parkir berlangganan.

Dengan begitu, ketika sticker barcode hilang dari kendaraan maka pengendara bisa memperlihat kartu parkir berlangganan kepada petugas parkir.

“Sejauh ini kita terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Petugas parkir juga ikut mensosialisasikan hal tersebut kepada para pengguna jasa parkir tepi jalan,” jelas Ahmad Yani.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Tarif Parkir Berlangganan Sangat Terjangkau

Sementara itu, Yanti warga Ciamis kota menyambut baik dengan adanya program parkir berlangganan tepi jalan umum.

Menurutnya, pelayanan parkir melalui program tersebut sangat murah ketimbang harus membayar parkir konvensional.

“Kalau kita hitung sehari bayar parkir konvensional dari 2 titik saja, kita harus bayar 4.000 rupiah kepada petugas parkir. Kalikan 1 bulan berarti harus mengeluarkan uang sebesar 120 ribu. Jadi tarif parkir berlangganan di Ciamis ini sangat murah,” kata Yanti. (Fahmi/R3/HR-Online)