MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Rapat Paripurna APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 tidak kuota forum (kuorum) atau deadlock.
Tidak terlaksananya rapat paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Subang, Senin (18/10/2021) tersebut karena banyak wakil rakyat yang tidak hadir.
Dari 50 anggota DPRD Subang, hanya ada 23 anggota yang hadir. Sisanya tidak tahu entah kemana.
Ketua DPRD Kabupaten Subang, Narca Sukanda, membenarkan bahwa rapat paripurna hari Ini tidak jadi atau deadlock. karena anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum.
“Hasil musyawarah di badan musyawarah tidak kuorum, mungkin masalah miskomunikasi saja, hasil tadi sidang akan dibawa ke rapat badan musyawarah, nanti akan ditentukan jadwalnya. Mudah-mudahan besok bisa terlaksana,” katanya.
Sementara itu H. Adik LF Solihin, anggota DPRD Fraksi PDIP mengatakan, bahwa rapat paripurna yang dilaksanakan hari ini sampai tidak jadi karena ada beberapa dari anggota DPRD yang tidak hadir.
Padahal menurutnya agenda hari ini sudah diumumkan sebelumnya. Undangan sudah tersebar pada H-1 untuk jadwal Paripurna Penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021.
“Paripurna ini sampai tidak jadi ini ada beberapa teman kita juga dari anggota DPRD yang tidak hadir, padahal agenda hari ini itu sudah jelas hari H -1 hari Minggu itu sebar undangan terkait dengan Penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, ini sangat disayangkan,” imbuhnya.
Lebih lanjut H. Adik menambahkan bahawa dia menyayangkan karena anggota DPRD yang lain tidak bisa hadir padahal akan membahas penetapan APBD perubahan yang jelas kepentingannya untuk Kabupaten Subang, salah satunya adalah pembayaran tenaga kesehatan, biaya Pilkades yang hingga kini harus segera ditetapkan.
“Kami sedikit itu sangat menyayangkan temen-temen anggota lain yang lebih hari ini karena isi dari struktur APBD kita itu jelas kepentingannya adalah kepentingan untuk Kabupaten Subang, salah satu beberapa kepentingan itu diantaranya adalah pembayaran tenaga kesehatan biaya Pilkades yang hingga kini harus menjadi ditetapkan,” tambahnya.
Dengan adanya hal tersebut dijelaskan H Adik bahwa bila mana keputusan tapat paripurna nanti juga terjadi penundaan, kemudian rapat ke dua juga tidak tetap tercapai. Maka akan menjadi presiden buruk bagi anggota DPRD, dan padahal hasil rapat ini harus segera dikirimkan ke legislatif paling lama 13 hari, sementara APBD perubahan sudah molor, seharusnya akhir September sudah beres dan harus di kerjakan pada bulan ini.
“Ya, ini preseden buruk bagi kita anggota, ini menjadi catatan ini jelas sangat jelas sekali kalau kami ingin segera menginginkan bahwa penetapan APBD sesuai jadwal agar tidak nantinya menjadi bahan pertanyaan masyarakat,” tutupnya.