MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Para Ketua Kelompok Program Upland Manggis yang berjumlah 81 kelompok sudah diperiksa Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang beberapa minggu lalu.
Laporan program Upland dilakukan dengan membawa berkas sejumlah kasus lainnya, diantaranya kasus SPPD Fiktif, dan HGU PTPN VIII. Serta berkas temuan BPK sejumlah OPD.
Menurut informasi yang dihimpun, bahkan untuk program Upland Manggis akan ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Untuk mengawal sejumlah kasus tersebut, pada Kamis (27/1/2022), LSM Aksi dan sejumlah LSM lainnya melakukan audiensi dengan pihak Kejari Subang.
“Cuma sekedar menanyakan kelanjutan apa yang sudah kami laporkan,” kata Ketua LSM Aksi, Warlan.
Pihak Kejari Subang menurutnya sudah melakukan tindak lanjut dari laporan yang telah dilakukannya.
“Garis besarnya saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Kajari Subang yang telah memproses semua yang kami laporkan,” tegasnya.
Kasi Intel Kejari Subang, Imam saat dikonfirmasi usai menerima audiensi LSM Aksi mengatakan, bahwa semua laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti.
Seperti halnya soal laporan Program Upland saat ini sejumlah kelompok yang menerima program itu sudah dimintai keterangan.
“Memang sudah turun ke lapangan,” ungkapnya.
Terkait laporan dari LSM yang sudah diterima oleh pihak Kejari Subang itu semuanya akan ditindaklanjuti. “LSM Aksi ini mendukung terkait penegakkan hukum di Kejari Kabupaten Subang,” katanya.
Untuk penanganan kasus yang dilaporkan, khusus program Upland Manggis akan ditindaklanjuti secara serius.
“Informasi sudah ditindaklanjuti ke lapangan. Nanti akan kita sampaikan terkait hasilnya. Informasi yang terkahir turun, sejauh mananya belum tahu. Nanti kita informasikan lagi,” katanya.