Beranda Berita Subang Pajak Progresif Kendaraan di Jabar, Berlaku Per NIK Bukan Per KK

Pajak Progresif Kendaraan di Jabar, Berlaku Per NIK Bukan Per KK

Pajak progresif kendaraan Jawa Barat

Punya kendaraan lebih dari satu di rumah? Jangan buru-buru panik soal pajak progresif. Ternyata, aturan bisa berbeda di tiap daerah. Di Jawa Barat, kabar baiknya, pajak progresif tidak serta-merta berlaku untuk semua kendaraan dalam satu keluarga.

Sekretaris Bapenda Jawa Barat, Mohamad Deni Zakaria, menjelaskan bahwa aturan pajak progresif di provinsi ini dihitung berdasarkan nama, alamat, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama. “Misal dalam satu rumah ada 3 orang, kemudian tiga-tiganya memiliki kendaraan atas nama masing-masing, maka ketiganya tak kena pajak progresif, karena dalam Perda diatur demikian,” ujar Deni kepada Kompas.com.

BACA JUGA:  Wartawan Subang Ikut Lomba Lucu di Pemkab, Rayakan HUT ke-80 RI dengan Tawa

Namun, jangan salah, aturan di daerah lain bisa berbeda. Ada yang menetapkan pajak progresif berdasarkan kartu keluarga (KK). Artinya, meski kendaraan dimiliki anak, istri, dan suami, tetap dihitung sebagai kendaraan pertama, kedua, dan ketiga. Nah, di sinilah letak perbedaan antarwilayah.

Bagaimana dengan Jawa Tengah? Kepala Bidang PKB Bapenda Jateng, Danang Wicaksono, menegaskan hal serupa dengan Jabar. Pajak progresif di Jateng dihitung per KTP, bukan per KK. “Masyarakat perlu tahu ini, agar tak kena pajak progresif, jadi kendaraan kedua dan seterusnya bisa diatasnamakan ke anggota keluarga berbeda-beda, itu tidak masalah karena memang aturannya demikian,” jelas Danang.

BACA JUGA:  Subang Raih Public Service Award di Bandung Marketing Week 2025

Tujuan dari pajak progresif ini tetap sama: mengendalikan jumlah kendaraan bermotor di suatu daerah. Jadi, masyarakat di Jabar dan Jateng boleh sedikit lega. Asal kepemilikan kendaraan diatur per nama dan NIK, pajak progresif tak jadi momok menakutkan.