Beranda Berita Subang Pabrik Mobil Listrik Dorong Lonjakan Pembuat Kartu Kuning di Subang

Pabrik Mobil Listrik Dorong Lonjakan Pembuat Kartu Kuning di Subang

pabrik mobil listrik Subang
Foto: www.rri.co.id

Subang – Sejak Januari hingga pasca-Lebaran 2025, lebih dari 3.000 orang di Kabupaten Subang tercatat mengurus kartu kuning di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Angka ini mencerminkan lonjakan antusiasme para pencari kerja di wilayah tersebut.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Subang, Rona Mairansyah, melalui Kabid Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja, Dedi, mengonfirmasi bahwa tingginya minat tersebut berkaitan erat dengan dinamika industri di Subang.

BACA JUGA:  Tegas! Hari Pertama Kerja, Bupati Subang Sidak ke Bapenda: "Semua Harus Bayar Pajak!"

“Meski proses pendaftarannya dilakukan secara online, pencetakan kartu kuning masih dilakukan langsung di kantor Disnakertrans,” ujar Dedi saat ditemui RRI di Subang, Senin (14/4/2025).

Salah satu pemicu membludaknya permintaan kartu kuning adalah rencana pendirian pabrik mobil listrik di Subang. Proyek ini memperkuat posisi Subang sebagai kawasan industri masa depan.

“Pabrik mobil listrik itu memang menjadi daya tarik tersendiri. Subang sedang bergerak menjadi kawasan industri, sehingga peluang kerja akan semakin terbuka,” jelas Dedi.

BACA JUGA:  Bupati Subang Kang Rey Pimpin Briefing Perdana, Tegaskan Komitmen Pembangunan

Dari total lebih dari 3.000 pendaftar, mayoritas berasal dari Kabupaten Subang. Meskipun ada juga pelamar dari luar daerah, jumlahnya terbilang kecil.

“Yang dari luar Subang hanya sebagian kecil. Sebagian besar tetap berasal dari warga lokal Subang,” ungkap Dedi.

Sebagai bagian dari inovasi pelayanan publik, Disnakertrans bersama Dinas Kominfo tengah menyiapkan sistem cetak mandiri kartu kuning. Nantinya, pencari kerja bisa mencetak kartu kuning di rumah setelah pendaftaran online.

BACA JUGA:  Subang Bentuk Warga Peduli AIDS, Asep Nuroni Tekankan Peran Masyarakat

“Disnakertrans hanya akan memvalidasi data. Setelah itu, kartu kuning bisa langsung dicetak oleh pemohon tanpa perlu datang ke kantor,” pungkas Dedi.