SUBANG – Ada yang menarik sekaligus menggelitik di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang. Sejumlah perusahaan, seperti PT Changhuang Plastick Packaging Indonesia, PT Hui Yang Makmur Indonesia, PT Kitsuryo, dan PT Eone Fasteners Indonesia, terindikasi membangun gedung tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pantauan CCTV PERAKNEW.COM di lapangan memperlihatkan aktivitas pembangunan yang cukup masif. Bangunan-bangunan ini kabarnya akan menjadi fasilitas produksi. Lokasinya pun bukan sembarangan, berada di kawasan yang mirip kawasan industri, lengkap dengan gerbangnya yang diberi nama Gerbang Biru Kalijati Business Estate. Namun, ada satu fakta mengejutkan: kawasan ini ternyata tak terdaftar sebagai kawasan industri berizin.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subang, Dikdik Solihin, mengakui pihaknya belum menerima tembusan izin dari perusahaan-perusahaan tersebut. Meski begitu, ia menyebut proses PBG sedang berjalan. “Ya jika bicara aturan, perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan apapun sebelum izin terbit,” tegasnya.
Dikdik menjelaskan, jika izin sedang progres, pemerintah memberi kebijakan sementara untuk membangun. Meski demikian, teguran tetap akan dilayangkan agar perusahaan segera menuntaskan perizinan. Soal Gerbang Biru Kalijati Business Estate, Dikdik menegaskan tempat itu bukan kawasan industri resmi. Bahkan, ia mengaku tidak mengetahui badan hukum yang menaunginya.
Senada, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Subang, Yadi Heryadi, S.T., membenarkan bahwa tiga perusahaan—PT Changhuang Plastick Packaging Indonesia, PT Hui Yang Makmur Indonesia, dan PT Kitsuryo—memang sudah mengajukan izin PBG. Namun, berkasnya dikembalikan karena banyak persyaratan yang belum lengkap.
Situasinya kini bak menonton drama pembangunan yang belum rampung skenarionya: gedung-gedung mulai berdiri, tapi administrasinya masih mencari jalan pulang.