Beranda Berita Subang PA 212 Geruduk KPU Kota Sukabumi, Pertanyakan Transparansi Penerimaan PPK

PA 212 Geruduk KPU Kota Sukabumi, Pertanyakan Transparansi Penerimaan PPK

IMG-20230210-WA0017-1.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUKABUMI – Presedium Alumni (PA) 212 mendatangi kangor KPU di jalan Ottista, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jumat (10/02/2023).

Kedatangan PA 212 tersebut, mempertanyakan transparansi penerimaan PPK di Kota Sukabumi secara audiesi.

Situasi memanas antara komisioner KPU dengan PA 212 terjadi saat mempertanyakan transparansi nilai hasil wawancara PPK dan PPS

Pasalnya ada komisioner yang terpancing emosi dengan nada tinggi, hingga PA 212 pun ikut merespon nada keras.

Ketua PA 212 Abi Khalil Asyubki mengatakan, kedatangannya meminta transparansi terkait pelaksanaan PPK dan PPS di Kota Sukabumi.

BACA JUGA:  Kasus Meninggalnya Siswa SD di Subang: PJ Bupati Tindak Tegas Kepala Sekolah

“Ini diduga ada ketidak transparanan dalam pelaksanaan PPK dan PPS berdasarkan bukti dan aduan kepada kami,” ujarnya.

Abi pun menyayangkan, adanya komisioner KPU Kota Sukabumi yang bersikap arogan dan berbicara nada tinggi dihadapan masyarakat.

“Saya emosi katanya, kami juga akhirnya terpancing jadi naek. Seharusya sebagai penyelenggara tidak emosi begitu, harus bisa menerima aspirasi yang baik,” tegasnya

Audiensi pun tidak menghasilkan kesepakatan diantara keduanya. PA 212 kembali akan mendatangi KPU Kota Sukabumi dengan jumlah massa yang banyak.

“Kami minggu depan akan datang lagi, membawa bukti dan menghadirkan Bawaslu, entah dalam bentuk audensi atau aksi lihat situasi saja” pungkas Abi.

BACA JUGA:  Dukung Internalisasi AKHLAK, DAHANA Hadiri Len Culture Festival

Sementara itu, Komisioner KPU Ratna Istianah Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, mengatakan kedatangan PA 212 menyampaikan aspirasi terkait penerimaan PPK dan PPK

“Mereka datang menyampaikan ketidak puasan dan unek-uneknya penerimaan badan adhock. Kenapa nilai CAT tinggi, tapi tidak lulus setelah mengikuti tes wawancara”, kata Ratna

Sementara itu, hasil wawancata menurut Ratna secara aturan memang tidak di publish atau di umumkan.

BACA JUGA:  PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024

“Nilai CAT dan wawancara ini tidak bisa diakumulasi. Sementara CAT itu syarat untuk masuk ke wawancara,” ucapnya

Ia menambahkan, Di dalamnya ada nilai pemahaman kepemiluan, rekam jejak dan wawasan. Kemudian nilainya tidak bisa diumumkan sesuai CAT sesuai juknis pusat KPU pusat

Saat disunggung terjadinya situasi memanas saat audiensi, Ratna membantan hal itu menyebut sebagai kesalahpahaman saja.

“Kesalahpahaman saja. Tadi itu berawal adanya bukti laporan masyarakat. Nah dari pihak kami pun meminta siapa yang melakukan aduan,” pungkasnya. (Eka Lesmana)