Beranda Berita Nasional P3D Wilayah Ciamis Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan BBN dan Diskon PKB

P3D Wilayah Ciamis Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan BBN dan Diskon PKB

P3D-Wilayah-Ciamis-Ajak-Masyarakat-Manfaatkan-Program-Pemutihan-BBN-dan-Diskon-PKB-1.jpeg

harapanrakyat.com,- P3D (Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah) wilayah Ciamis, atau lebih dikenal dengan Samsat, saat ini menggulirkan program pemutihan untuk BBN (bea balik nama) kendaraan dan juga diskon PKB (pajak kendaraan bermotor).

Program itu dilaksanakan dalam rangka memaksimalkan pelayanan dan meningkatkan pendapatan daerah, dari pajak kendaraan bermotor.

Encep Iwa Sudrajat, Kepala P3D wilayah Ciamis, melalui Kasubag TU Asep Wawan Setiawan menuturkan, program pemutihan ini untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

“Program ini juga tak lain untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, dalam membayar pajak kendaraannya,” ungkap Asep, Jumat (7/7/2023).

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Baca juga: Arena Bermain Anak di Kantor Samsat Ciamis, Inovasi Pelayanan Prima

Adapun untuk pelaksanaan program pemutihan BBN dan diskon PKB, berlaku dari tanggal 3 Juli sampai dengan 31 Agustus 2023.

“Jadi bagi masyarakat Ciamis, Jawa Barat, ayo manfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Asep mengakui, jika saat ini ada sekitar 30 sampai 35 persen kendaraan wajib pajak yang belum mendaftar. “Sementara untuk potensi kendaraan wajib pajak di Ciamis mencapai 283 ribuan,” katanya.

Adapun target pendapatan per tahun dari pajak kendaraan bermotor di kantor P3D wilayah Ciamis, mencapai 92,6 miliar. Naik 0,3 persen atau Rp 300 juta dari tahun sebelumnya.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

“Mudah-mudahan dengan program pemutihan dan diskon PKB ini, target tahun ini tercapai seperti tahun-tahun sebelumnya,” jelas Asep Wawan.

Program pemutihan BBN dan diskon PKB ini lanjut Asep, akan sangat membantu bagi mereka yang belum membayar pajak kendaraan selama 7 tahun.

“Jadi ayo manfaatkan kemudahan dari program Bapenda Jabar ini. Masih ada waktu 2 bulan kedepan,” papar Asep.

Persyaratan untuk Program Pemutihan BBN dan Diskon PKB

Adapun syarat untuk masyarakat Jabar yang ingin menikmati program pemutihan BBN dan diskon PKB sebagai berikut.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Bebas BBNKB II

Persyaratannya antara lain, membawa STNK (asli), E-KTP pemilik baru (asli), SKKP terakhir, BPKB (yang asli), bukti pengalihan kepemilikan, menyerahkan Bukti cek fisik, kendaraan dihadirkan di kantor Samsat, terakhir semua berkas harus di fotocopy.

Diskon PKB

Untuk yang ingin mendapatkan diskon PKB, syaratnya yakni harus membawa STNK (asli), E-KTP pemilik baru (asli), SKKP terakhir, BPKB (asli), kendaraan harus dihadirkan Samsat dan juga bukti cek fisik.