KBRN, Jakarta: Orang tua sangat berperan penting dalam mengawasi anak-anak menggunakan gadget, untuk mencegah mereka terpapar judi online. Penasihat Program Perlindungan Anak Save the Children Indonesia Yanti Kusumawardhani mengatakan itu, saat diwawancara Pro3 RRI, Jumat (30/9/2022).
“Peran orang tua dalam pengasuhan anak sangat penting,” katanya. “Bangun komunikasi dengan anak jadi tahu apa yang dilakukan oleh anak-anaknya memantau apa yang dilakukan dengan gadgetnya.”
Orang tua, katanya, harus membangun tembok pengamanan agar anak paham situs yang dikunjungi berbahaya bagi mereka. “Ketika anak menemukan situs yang dirasa aneh, tidak nyaman, dia bisa melaporkan kepada orang tuanya,” ujarnya.
Pihak sekolah pun, ditekankannya, juga punya peran penting dalam mencegah anak bermain judi online. Misalkan dengan memperingatkan pedangang jajanan dan mainan di lingkungan sekolah untuk tidak menjual barang-barang berbahaya bagi anak.
“Karena lumayan lama anak berada di sekolah,” ucapnya. “Sekolah harus melindungi, mensosialisasikan kepada vendor-vendor yang ada di sekolah misalnya memberikan pemahaman selain juga tentunya kepada anak.”
Selain itu, lanjutnya, pemerintah harus menyiapkan pendidikan literasi digital bagi orang tua, dan anak-anak tentang bahaya internet. “Literasi digital tentang pengetahuan kecakapan penggunaan dalam menggunakan gadget digital,” katanya.
Diharapkannya, setelah mendapatkan literasi digital, anak-anak langsung menutup situs judi online dan melaporkan kepada orang tuanya. “Orang tuanya juga perlu memahami sehingga bisa mendampingi anak-anak dan mengajarkan apa-apa yang boleh dilakukan dengan gadgetnya,” ujarnya.
Save the Children, katanya, juga mendorong pelaku bisnis untuk mengedepankan prinsip-prinsip bisnis berbasis hak anak. “Praktiknya, pelaku bisnis memproduksi layanan dari praktik bisnis, marketingnya, distribusinya, itu harus mematuhi prinsip-prinsip berbasis hak anak,” ucapnya.
Ia berbicara itu menanggapi kasus anak-anak SD di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten menjadi korban judi online. Berdasarkan pengusutan Polisi, anak terpapar judi online akibat penjualan mainan berisi barcode yang terhubung dengan situs judi online.
Polsek Pinang sudah meminta keterangan dari penjual mainan haram tersebut, Sobirin alias Birin. Kepada polisi, Sobirin mengaku menjual mainan itu selama satu minggu di beberapa SD.
Alhasil, dagangannya laku oleh anak kelas 1 hingga kelas 3. Namun, Sobirin mengaku tidak tahu kartu yang dijualnya dapat digunakan untuk mengakses situs judi online.
Yang ia tahu hanyalah permainan kartu tersebut digemari anak-anak. Kartu itu dibelinya dari sebuah toko grosir mainan yang ada di Pasar Bengkok, dan Pasar Lembang.