Beranda Berita Nasional Operasi Yustisi Pengamanan Nataru, Satpol PP Kota Bandung Sita Ratusan Botol Minol...

Operasi Yustisi Pengamanan Nataru, Satpol PP Kota Bandung Sita Ratusan Botol Minol dan Obat Tanpa Izin

Operasi-Yustisi-Pengamanan-Nataru-Satpol-PP-Kota-Bandung-Sita-Ratusan-Botol-Minol-dan-Obat-Tanpa-Izin.jpg

harapanrakyat.com,- Satpol PP Kota Bandung, Jawa Barat, menyita ratusan botol minuman beralkohol (minol) dan obat tanpa izin, pada Operasi Yustisi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Jadi dari hasil operasi yustisi tersebut, kami mengamankan totalnya ada 608 botol minol dari berbagai jenis dan golongan. Selain itu juga 504 butir obat-obatan yang dijual tanpa izin,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, Rabu (21/12/2022). 

Baca Juga: Amankan Nataru di Kota Bandung, Satpol PP Lakukan Ini

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Lanjutnya menambahkan, ada 10 wilayah berbeda di Kota Bandung yang menjadi target operasi yustisi pada Selasa (20/12/2022) tersebut.

Ketika akan melakukan operasi tersebut, pihaknya merahasiakan lokasi dan waktunya, serta berkoordinasi dengan pihak kewilayahan. 

Salah satu wilayah yang terjaring Operasi Yustisi Pengamanan Nataru tersebut, yakni Kecamatan Andir. 

“Operasi yustisi ini kita lakukan dengan harapan membuat masyarakat menjadi lebih aman dan nyaman ketika  merayakan Nataru,” ucapnya.

Baca Juga: Ribuan Botol Miras Hasil Razia di Kota Tasikmalaya Dimusnahkan

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Sementara itu, Kasi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Andir, Iman Budiman, menerangkan bahwa dinamika di wilayahnya, memungkinkan beberapa orang yang berniat untuk mengedarkan minol maupun obat-obatan terlarang.

Ia mengatakan, kendati ada peraturannya, namun yang dapat beredar hanya minol sesuai golongannya dan memiliki izin. 

“Untuk di Kecamatan Andir, tentu kami tidak akan diberikan izin. Hal tersebut karena alasan lokasi dan lain sebagainya,” ucapnya. 

Sedangkan para pelanggar yang terjaring razia, melanggar Perda Nomor 11/2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Selain itu juga Perda Nomor 9/2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Sementara untuk proses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku di Kota Bandung, pihaknya menyerahkan para pelanggar tersebut ke Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah.

“Jadi kami berharap dengan operasi Operasi Yustisi Pengamanan Nataru, maka kondisi masyarakat lebih aman dan kondusif menjelang Nataru,” pungkasnya. (Rio/R5/HR-Online/Editor-Adi)