Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan di Subang: Dorongan untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak – SUARASUBANG. Tingginya jumlah Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang (KTMDU) di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Subang, menjadi perhatian serius Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang. Selama bulan November 2024, P3DW Subang bersama sejumlah instansi terkait menggelar Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Sebanyak 416 unit kendaraan terjaring dalam operasi ini dari total 455.733 unit kendaraan berstatus KTMDU di Kabupaten Subang. Tingginya angka KTMDU ini menyebabkan potensi penerimaan pajak yang hilang cukup signifikan, sehingga langkah ini dinilai mendesak untuk mendukung pembangunan di tingkat lokal dan provinsi.
Tujuan Utama Operasi Pajak Kendaraan
Kepala P3DW Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa, menjelaskan bahwa operasi ini memiliki beberapa tujuan penting. Selain memeriksa masa berlaku pajak kendaraan, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dan menciptakan kesadaran berlalu lintas yang aman serta bertanggung jawab.
“Pemeriksaan ini bukan hanya tentang kepatuhan pajak, tetapi juga tentang tanggung jawab bersama dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar Lovita.
Hasil Operasi: Ribuan Kendaraan Diperiksa
Selama enam hari operasi, sebanyak 1.663 kendaraan diperiksa. Dari jumlah tersebut, 416 kendaraan teridentifikasi menunggak pajak. Melalui fasilitas pembayaran langsung di lokasi pemeriksaan, berhasil terkumpul pajak kendaraan senilai Rp 305.984.700.
“Dalam kegiatan ini, kami bekerja sama dengan Polres Subang, Bank BJB, dan Jasa Raharja untuk memastikan proses berjalan lancar. Selain menagih pajak, kami juga memberikan edukasi kepada wajib pajak tentang program pemutihan yang berlaku hingga 30 November 2024,” tambah Lovita.
Pemanfaatan Teknologi untuk Mempermudah Pembayaran Pajak
Sebagai bagian dari sosialisasi, P3DW Subang juga memperkenalkan layanan e-Samsat, yang memungkinkan pembayaran pajak secara digital. Wajib pajak dapat memanfaatkan aplikasi Sambara di Sapawarga, aplikasi Signal, hingga toko daring dan BUMDes untuk mempermudah proses pembayaran.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa sekarang ada banyak cara untuk membayar pajak tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat. Ini solusi praktis bagi mereka yang sibuk,” jelas Lovita.
Tantangan dalam Pembayaran Pajak
Lovita mengakui, terdapat berbagai alasan yang menyebabkan masyarakat menunggak pajak kendaraan, seperti dokumen BPKB yang masih di leasing, faktor ekonomi, lupa, atau kurangnya waktu untuk membayar.
“Untuk itu, kami terus memberikan solusi, termasuk melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang memberikan keringanan, seperti bebas biaya balik nama kendaraan,” terangnya.
Sanksi bagi Kendaraan yang Tidak Mendaftar Ulang
Lovita juga mengingatkan masyarakat tentang Pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa kendaraan yang tidak dibayar pajaknya selama dua tahun dari masa berlaku STNK akan dihapus dari registrasi Samsat.
“Jika sudah dihapus, kendaraan itu dianggap bodong dan tidak bisa digunakan lagi secara legal. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajibannya, termasuk memanfaatkan program pemutihan yang sedang berlangsung,” tegas Lovita.
Dukungan untuk Pembangunan Berkelanjutan
Operasi pemeriksaan pajak ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga untuk mendukung pembiayaan pembangunan berkelanjutan di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Subang.
“Setiap rupiah yang Anda bayarkan dalam bentuk pajak kendaraan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas lainnya,” ujar Lovita menutup penjelasannya.
Dengan slogan “Pajakmu Untuk Jawa Baratmu”, P3DW Subang berharap kegiatan ini dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu demi mendukung kemajuan daerah dan kesejahteraan bersama.